01 April 2026

Get In Touch

KPK Dalami Dugaan Korupsi Cukai, Pengusaha Rokok Jateng Diperiksa

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. (foto:ist/Ant)
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. (foto:ist/Ant)

JAKARTA (Lentera) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Terbaru, lembaga antirasuah itu memeriksa seorang pengusaha rokok asal Jawa Tengah berinisial LEH.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan terhadap LEH difokuskan pada mekanisme yang dijalankan pelaku usaha dalam mengurus cukai di Ditjen Bea dan Cukai, serta kemungkinan adanya penyimpangan dari prosedur yang berlaku.

"Dikonfirmasi oleh penyidik terkait dengan proses atau mekanisme yang dilakukan sebagai seorang pengusaha rokok dalam mengurus cukai di Ditjen Bea dan Cukai," ujar Budi di Jakarta, melansir Antara, Rabu (1/4/2026).

Menurutnya, keterangan LEH menjadi penting untuk membandingkan antara prosedur resmi dengan praktik di lapangan. Hal itu dinilai krusial untuk mengungkap ada tidaknya celah yang dimanfaatkan dalam praktik korupsi di sektor kepabeanan dan cukai.

KPK sebelumnya telah memanggil LEH sebagai saksi pada Selasa (31/3/2026). Dari pemeriksaan tersebut, penyidik berupaya mengumpulkan informasi yang dapat memperkuat konstruksi perkara yang tengah diusut.

"Informasi dan keterangan dari saksi yang dipanggil ini untuk melengkapi penyidikan perkara yang sedang berjalan," kata Budi.

Diketahui, kasus ini mencuat setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 4 Februari 2026 di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. OTT tersebut menjadi pintu masuk pengungkapan dugaan praktik suap dan gratifikasi terkait impor barang tiruan atau KW.

Dalam operasi tersebut, salah satu pihak yang diamankan adalah Rizal, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat.

Sehari berselang, tepatnya 5 Februari 2026, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka dari total 17 pihak yang terjaring OTT. Mereka diduga terlibat dalam praktik suap dan gratifikasi untuk meloloskan impor barang ilegal melalui jalur kepabeanan.

Para tersangka tersebut terdiri dari pejabat internal Bea Cukai dan pihak swasta. Dari unsur Bea Cukai, selain Rizal, terdapat Sisprian Subiaksono dan Orlando Hamonangan yang memiliki peran strategis di bidang intelijen penindakan.

Sementara dari pihak swasta, KPK menetapkan John Field, Andri, serta Dedy Kurniawan sebagai tersangka yang diduga menjadi pemberi suap dalam perkara tersebut.

Perkembangan penyidikan tidak berhenti di situ. Pada 26 Februari 2026, KPK kembali menetapkan tersangka baru, yakni Budiman Bayu Prasojo, yang menjabat sebagai Kepala Seksi Intelijen Cukai pada Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai.

Sehari kemudian, KPK mengungkap tengah mendalami dugaan korupsi dalam pengurusan cukai secara lebih luas. Pendalaman ini diperkuat dengan temuan uang tunai sebesar Rp5,19 miliar yang disita dari sebuah rumah aman di Ciputat, Tangerang Selatan.

Uang tersebut ditemukan dalam 5 koper dan diduga berkaitan dengan praktik korupsi di sektor kepabeanan dan cukai.

Editor:Santi

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.