MEDAN (Lentera) -Amsal Christy Sitepu mengucapkan terima kasih kepada banyak pihak setelah majelis hakim membebaskannya dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Karo.
"Saya juga mau berterima kasih kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto, yang sudah memberikan perhatian khusus," ucap Amsal Sitepu kepada wartawan usai divonis bebas di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (1/4/2026).
Dia lanjut mengatakan ucapan terima kasih tersebut atas perhatian kepada seluruh pekerja ekonomi kreatif.
"Yang sudah memberikan perhatian khusus kepada kami pekerja ekonomi kreatif di seluruh Indonesia," sambung Amsal Sitepu.
Menurut Amsal, kebebasannya dari tuntutan Jaksa merupakan momen kebangkitan ekonomi kreatif yang ada di Indonesia.
Sebelumnya diberitakan, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan membebaskan Amsal Christy Sitepu dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Karo.
Berdasarkan sejumlah bukti, dia tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer dan subsider.
"Membebaskan terdakwa dari semua dakwaan penuntut umum," kata Ketua Majelis Hakim Muhammad Yusafrihardi Girsang saat membacakan keputusan, dikutip Kompas.
Kemudian, Yusafrihardi yang didampingi dua hakim anggota, Muhammad Kasim dan Gustap Marpaung, mengatakan memulihkan hak-hak terdakwa, kedudukan harkat bersama martabatnya.
Setelah hakim membacakan keputusan, ia memberikan waktu selama satu minggu kepada terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk pikir-pikir apakah melakukan banding, menerima atau melawan (*)
Editor: Arifin BH



