JAKARTA (Lentera) - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli resmi mengimbau perusahaan swasta, BUMD, hingga BUMN untuk menerapkan kebijakan bekerja dari rumah (work from home/WFH) satu hari dalam sepekan.
"Para pimpinan perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD diimbau menerapkan work from home (WFH) bagi pekerja atau buruh selama satu hari kerja dalam satu minggu sesuai kondisi perusahaan," ujar Yassierli, usai Kemnaker resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait pelaksanaan WFH sekaligus Program Optimasi Pemanfaatan Energi di Tempat Kerja, melansir CNBC Indonesia, Rabu (1/4/2026).
Dalam keterangannya, Yassierli menyampaikan penerapan WFH bersifat imbauan yang dapat disesuaikan dengan kondisi masing-masing perusahaan. Namun, ia menekankan pentingnya partisipasi dunia usaha dalam mendukung kebijakan tersebut.
Ditegaskannya, kebijakan ini tidak boleh merugikan pekerja. Perusahaan tetap wajib membayarkan upah atau gaji secara penuh beserta hak-hak lainnya sebagaimana ketentuan yang berlaku.
"Upah atau gaji dan hak lainnya tetap dibayarkan sesuai ketentuan. Selain itu, pelaksanaan WFH tidak mengurangi jatah cuti tahunan pekerja," tegasnya.
Lebih lanjut, Yassierli juga mengingatkan fleksibilitas lokasi kerja bukan berarti menurunkan produktivitas. Pekerja yang menjalankan WFH tetap berkewajiban melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya secara profesional.
Sementara itu, mekanisme teknis pelaksanaan WFH sepenuhnya diserahkan kepada masing-masing perusahaan. Hal ini mencakup pengaturan jam kerja, sistem pelaporan, hingga pengawasan kinerja selama bekerja dari rumah.
Editor:Santi




