Bawaslu Siapkan Petugas Khusus Awasi Petahana dan Bubarkan Kampanye Langgar Protokol Kesehatan

Blitar - Memasuki tahap pendaftaran pasangan calon dalam Pilkada Tahun 2020 ini, Bawaslu Kabupaten Blitar menyiapkan petugas khusus. Mengawasi petahana saat cuti kampanye, serta akan membubarkan kampanye terbuka yang melanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Hal ini dituturkan Ketua Bawaslu Kabupaten Blitar, Hakam Sholahuddin jika pihaknya akan menyiapkan petugas khusus, untuk mengawasi petahana yang resmi ditetapkan sebagai calon untuk maju kembali dalam pilkada tahun ini. "Terutama saat mulai cuti kampanye selama 71 hari, dimana sesuai aturan diluar tanggungan negara," tutur Hakam, Jumat (4/9/2020).
Lebih lanjut Hakam menjelaskan pengawasan ini dilakukan secara acak (tidak terjadwal), insidentil (mendadak) dan tertutup (rahasia). "Petugas khusus ini akan mengawasi semua kegiatan calon atau paslon petahana, yang berkaitan dengan pencalonannya. Tidak melekat seperi pengawalan pribadi (walpri) yang dilakukan personel kepolisian," jelasnya.
Dimana sesuai aturan atau PKPU No 1 Tahun 2020 disebutkan mengenai cuti diluar tanggungan negara selama kampanye bagi petahana, kondisi ini harus dipatuhi dan tidak boleh menggunakan atau memanfaat segala bentuk fasilitas negara. "Baik yang melekat, maupun fasilitas pendukung jabatan lainnya. Mulai dari rumah dinas, kendaraan dinas, ajudan dan semua fasilitas lain yang dibiayai oleh APBD," tandas Hakam.
Diungkapkan Hakam pengawasan petahana oleh petugas khusus ini, juga mengantisipasi potensi kerawanan pelanggaran dalam Pilkada. Diantaranya netralitas ASN, penyalahgunaan fasilitas negara (baik program, anggaran maupun personel) dan money politic. "Oleh karena itu, kami melakukan beberapa prioritas pengawasan di berbagai tingkatan dalam pelaksanaan tahapan pilkada tahun ini," ungkapnya.
Termasuk pelaksanaan kampanye terbuka paslon, sesuai aturan juga harus mendapatkan rekomendasi atau izin. Dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Blitar dan kepolisian. "Karena saat ini masih pandemi Covid-19, maka harus mendapat izin gugus tugas dan mematuhi protokol kesehatan ketat," tegasnya.
Jika dari hasil pengawasan Bawaslu ada kegiatan kampanye terbuka yang melanggar aturan, maka bersama Sentra Gakkumdu yaitu Kejaksaan Negeri Blitar dan Polres Blitar akan dilakukan teguran. "Jika diberikan teguran tidak dihiraukan, bisa dilakukan tindakan tegas pembubaran paksa," pungkasnya. (ais)