04 April 2025

Get In Touch

Paslon dari PDIP di Blitar Raya Serentak Daftar ke KPU Hari Ini

Paslon dari PDIP di Blitar Raya Serentak Daftar ke KPU Hari Ini

Blitar - Dua pasangan calon (paslon) dari PDIP di Blitar Raya yakni Kabupaten dan Kota Blitar, direncanakan akan serentak mendaftar ke KPU setempat hari ini atau hari pertama pendaftaran.

Untuk paslon Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kabupaten Blitar, Rijanto - Marhaenis Urip Widodo (RIDO) sesuai informasi dari Cawabup Marhenis akan mendaftar siang hari ini usai Shalat Jumat sekitar jam 13.00 WIB. "Rencana kami akan mendaftar siang ini setelah Jumatan," tutur Marhaenis, Jumat (4/9/2020).

Dijelaskan Marhaenis sebelum mendaftar ke KPU, paslon incumbent ini akan melakukan deklarasi di Posko Pemenangan RIDO di Kecamatan Garum. "Rencananya begitu, deklarasi dulu setelah itu baru mendaftar ke KPU," jelas pria yang kini menjabat Wakil Bupati Blitar ini.

Selanjutnya setelah acara deklarasi, paslon RIDO dengan didampingi pengurus partai pengusung diantaranya PDIP, Nasdem, Demokrat, Golkar, Gerindra, dan PPP. Serta utusan dari DPP PDIP pusat, akan bersama-sama mendaftar ke KPU Kabupaten Blitar

Demikian juga paslon Walikota dan Wakil Walikota Kota Blitar dari PDIP, Santoso - Tjutjuk Sunario (SATRIO) sesuai informasi akan menggelar deklarasi pasangan di posko Jl. Sumatera. Kemudian mendaftar ke KPU Kota Blitar, didampingi pengurus partai pengusungnya yaitu PDIP, Gerindra, PPP, Demokrat dan Hanura.

"Rencananya akan deklarasi dulu di posko pemenangan, sekitar jam 13.00 WIB setelah itu mendaftar ke KPU Kota Blitar," ujar salah satu pengurus Gerindra Kota Blitar, Fajar Agustiono.

Sementara itu disampaikan Ketua KPU Kota Blitar, Choirul Umam jika pihaknya mendapat informasi kalau pada hari ini atau hari pertama pendaftaran paslon yang akan mendaftar paslon dari PDIP. "Yaitu paslon Santoso - Tjutjuk Sunario, setelah Shalat Jumat atau jam 13.00 WIB," kata Umam.

Dalam proses pendaftaran nanti, juga akan dilakukan pengecekan syarat administrasi paslon. Yakni persyaratan calon dan persayaratan pencalonan, sesuai aturan yang pokok adalah 3 syarat pencalonan yang harus dipenuhi ketika mendaftat diantaranya surat keputusan kesepakatan parpol pengusung, surat keputusan parpol terhadap calon yang diusung (rekomendasi) dan surat keputuasan kepengurusan parpol. "Syarat pencalonan ini harus lengkap dan dipenuhi ketika mendaftar, jika tidak lengkap bisa ditolak pendaftarannya," terang Umam.

Berbeda dengan syarat calon, seperti surat keterangan sehat jasmani - rohani, ijazah dan lainnya. Masih bisa dilengkapi, selama masa akhir pendaftaran sampai 6 September 2020 jam 24.00 WIB. "Seperti legalisir ijazah, itu masih bisa menyusul diperbaiki sampai penutupan pendaftaran," tegasnya.

Ditambahkan Umam dalam proses pendaftaran nanti, akan diterapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Yakni adanya ring atau pembagian area, yakni ring 1 atau didalam aula tempat pendaftaran, ring 2 di halaman Kantor KPU Kota Blitar yang disiapkan untuk pengurus partai pengusung dan pendukung.

"Serta ring 3 atau diluar pagar Kantor KPU Kota Blitar, untuk massa atau relawan yang ikut mengantar paslon ketika mendaftar," imbuhnya. (ais)

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.