MADIUN (Lentera)- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperluas penyidikan perkara dugaan korupsi yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi, bersama dua tersangka lainnya. Sepanjang pekan ini, penyidik melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah titik di Kota Madiun.
Pada Kamis, 9 April 2026, tim KPK menggeledah rumah pengusaha lokal, Faisal Rachman, bos atau pemilik Matahari Pink Inspiration (MPI) Printing sekaligus bergerak di bidang event organizer (EO), di Kelurahan Demangan, Kecamatan Taman. Sekitar empat kendaraan penyidik terparkir di kawasan Perumahan Madiun Regency saat penggeledahan berlangsung.
Proses penggeledahan dilakukan tertutup dengan penjagaan aparat kepolisian. Penyidik terlihat membawa koper besar yang diduga untuk mengangkut barang bukti. Sekitar pukul 13.30 WIB, tim meninggalkan lokasi dengan membawa dua koper.
Faisal membenarkan dirinya dimintai keterangan oleh penyidik. Namun ia menyebut tidak ada dokumen yang disita dalam penggeledahan tersebut.
“Ya, hanya dimintai keterangan untuk mengonfirmasi beberapa hal terkait Pak Maidi. Yang dibawa hanya handphone pribadi saya, dokumen tidak ada,” ujar Faisal.
Selain itu, penyidik KPK juga mendatangi sebuah rumah di Jalan Setiyaki, Kota Madiun, yang diduga milik Ketua KONI Kota Madiun, Edwin Susanto. Tiga mobil tim KPK tampak terparkir di depan rumah, sementara satu kendaraan lainnya masuk ke halaman.
Edwin terlihat keluar rumah saat penyidik meninggalkan lokasi. Hingga kini, belum ada keterangan dari yang bersangkutan terkait penggeledahan tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya rangkaian penggeledahan di wilayah Kota Madiun sejak awal pekan ini. Namun, ia belum merinci lokasi maupun temuan penyidik.
“Benar, sedang berlangsung rangkaian penggeledahan oleh penyidik di beberapa lokasi di wilayah Kota Madiun sejak awal pekan ini,” kata Budi.
KPK masih belum mengungkap hasil sementara dari penggeledahan tersebut. Lembaga antirasuah itu menyatakan proses penyidikan masih berjalan.
Reporter: Wiwiet Eko Prasetyo|Editor: Arifin BH



