SURABAYA (Lentera) - DPRD Kota Surabaya mengingatkan pentingnya disiplin dan pengawasan ketat terhadap program Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diberlakukan setiap Jumat.
"Semua kebijakan memiliki pertimbangannya masing-masing. Tidak ada yang salah, semuanya benar sesuai kebutuhan daerah," kata Wakil Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya, Pdt. Rio Pattiselanno ketika dihubungi Lentera, Jumat (10/4/2026).
Pdt. Rio juga menilai kebijakan tersebut sebagai langkah adaptif menghadapi situasi global sekaligus upaya efisiensi anggaran.
Diketahui, kebijakan kombinasi WFH dan Work From Office (WFO) merupakan tindak lanjut dari arahan pemerintah pusat, dan tertuang dalam Surat Edaran Nomor 57 Tahun 2026, sebagai langkah transformasi budaya kerja yang lebih fleksibel namun tetap produktif.
Menurut Pdt. Rio, penerapan WFH di Surabaya memiliki karakteristik tersendiri dibanding daerah lain. Jika Pemerintah Provinsi Jawa Timur menerapkan WFH pada hari Rabu, Pemkot Surabaya memilih hari Jumat dengan berbagai pertimbangan.
Meski demikian, ia mengakui pelaksanaan WFH pada hari Jumat memiliki potensi risiko, seperti kemungkinan ASN memanfaatkan waktu untuk aktivitas di luar pekerjaan. Untuk mengantisipasi hal tersebut, Pemkot Surabaya menerapkan sistem pengawasan ketat melalui aplikasi Tekocak.
Melalui aplikasi tersebut, ASN diwajibkan melaporkan aktivitas kerja sebanyak tiga kali dalam sehari, yakni pagi, siang, dan sore. "Selain itu, pengawasan juga dilakukan melalui fitur geotagging hingga video call oleh atasan langsung," tuturnya.
Politisi dari PSI ini menegaskan, kebijakan ini adalah Work From Home, bukan Work From Anywhere (WFA). Artinya, ASN tetap diwajibkan bekerja dari rumah dengan jam kerja yang sama seperti di kantor. "Ini hanya perpindahan tempat kerja dari kantor ke rumah, bukan bebas bekerja di mana saja," tegasnya.
Ia menjelaskan, penerapan WFH juga bertujuan untuk mendukung efisiensi anggaran hingga 20 persen. Dengan berkurangnya aktivitas di kantor, penggunaan listrik dan operasional gedung dapat ditekan secara signifikan.
Namun demikian, Pdt. Rio menekankan pelayanan publik tidak boleh terganggu. Oleh karena itu, pejabat struktural di organisasi perangkat daerah (OPD) tetap diwajibkan masuk kantor, sementara sebagian ASN lainnya menjalankan WFH sesuai pembagian tugas.
Selain bekerja dari rumah, ASN juga tetap dilibatkan dalam kegiatan lapangan, seperti monitoring kebersihan dan kondisi ruas jalan. Hal ini dilakukan melalui sistem penugasan resmi dari OPD masing-masing.
"Jika ASN bertugas di lapangan, mereka harus dibekali surat tugas agar tidak terkena sanksi, terutama terkait lokasi kerja yang tidak sesuai dengan titik rumah," jelasnya.
Pdt. Rio menambahkan, pelanggaran terhadap aturan WFH akan dikenai sanksi administratif berupa surat peringatan (SP). Untuk itu, ia mengingatkan ASN agar tetap disiplin dan mematuhi aturan yang berlaku.
Ia pun berpesan agar ASN tetap menjaga profesionalitas selama menjalankan WFH dengan menanamkan mindset bahwa hari tersebut tetap merupakan hari kerja.
"Kalau niatnya tetap bekerja meski dari rumah, produktivitas akan tetap terjaga. Tapi kalau menganggap ini hari santai, maka kinerja pasti menurun," pungkasnya.
Reporter: Amanah/Editor:Santi




