JAKARTA (Lentera) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta dalam kasus dugaan korupsi pemerasan Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo.
Sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Tulungagung disebut rela meminjam uang hingga menggunakan dana pribadi demi memenuhi permintaan sang bupati.
"Dalam perkara ini kami juga menemukan fakta, untuk memenuhi permintaan bupati, sebagian OPD bahkan sampai meminjam dana hingga menggunakan uang pribadi," ujar Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, melansir Kumparan, Sabtu (11/4/2026) malam.
Dikatakannya, tekanan kepada para pejabat dilakukan dengan berbagai cara. Termasuk melalui ancaman surat pengunduran diri. Kondisi tersebut membuat para kepala OPD tidak memiliki banyak pilihan selain memenuhi permintaan dana.
Menurut Asep, praktik ini berpotensi memicu efek berantai atau "bola salju" dalam tata kelola pemerintahan. Tekanan yang dialami kepala OPD berisiko mendorong mereka melakukan pelanggaran lain demi menutup kerugian pribadi.
"Ini ada efek bola saljunya. Ketika diminta sesuatu oleh oknum, para kepala OPD ini akan berusaha mencari cara untuk memenuhinya," tuturnya.
Lebih lanjut, KPK mengingatkan kondisi tersebut dapat membuka celah praktik korupsi lanjutan, seperti gratifikasi maupun pengaturan proyek. Meski demikian, hingga saat ini penyidik belum menemukan bukti kuat adanya praktik pengondisian proyek untuk mengganti dana yang telah dikeluarkan pejabat OPD.
"Untuk sementara belum ada. Namun kami khawatir nantinya diambil dari proyek atau sumber lain, sehingga yang dirugikan adalah masyarakat," tegasnya.
KPK menilai pola pemerasan terhadap bawahan ini sangat berbahaya karena dampaknya dapat langsung dirasakan publik. Anggaran yang semestinya digunakan untuk pembangunan berpotensi tergerus demi memenuhi setoran kepada atasan.
"Dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan infrastruktur bisa diambil sebagian, sehingga kualitasnya menurun. Pada akhirnya masyarakat yang dirugikan," kata Asep.
Dalam konstruksi perkara, Gatut Sunu Wibowo diduga meminta "jatah" kepada 16 OPD dengan nominal bervariasi, mulai dari Rp15 juta hingga Rp2,8 miliar. Total permintaan mencapai sekitar Rp5 miliar, dengan realisasi yang telah terkumpul sebesar Rp2,7 miliar.
Dana tersebut diduga digunakan untuk berbagai kepentingan pribadi, mulai dari pembelian barang seperti sepatu, biaya pengobatan, jamuan makan, hingga kebutuhan pribadi lainnya yang dibebankan kepada OPD.
Tak hanya itu, uang hasil dugaan pemerasan ini juga disebut digunakan untuk pemberian tunjangan hari raya (THR) kepada sejumlah pihak di lingkungan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Tulungagung.
Atas perbuatannya, Gatut Sunu Wibowo bersama pihak terkait, dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Keduanya saat ini telah ditahan oleh KPK untuk 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Gedung Merah Putih KPK guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Editor:Santi




