JAKARTA (Lentera) - Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kabupaten Tulungagung, mengungkap sederet fakta mencolok.
Mulai dari penyitaan uang tunai Rp335 juta, empat pasang sepatu mewah merek Louis Vuitton (LV), hingga temuan adanya "catatan utang" yang diduga mencatat kewajiban sejumlah aparatur sipil negara (ASN) kepada Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo.
"Uang tersebut merupakan bagian dari total Rp2,7 miliar yang telah diterima Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo (GSW), dari permintaan sebesar Rp5 miliar kepada setidaknya 16 pejabat di lingkungan Pemkab Tulungagung," ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, mengutip Antara, Minggu (12/4/2026).
Menurut Asep, praktik pemerasan dilakukan baik secara langsung oleh Gatut maupun melalui perantara, yakni ajudannya, Dwi Yoga Ambal, yang turut ditetapkan sebagai tersangka.
Tak hanya meminta uang, Gatut juga diduga menggunakan kewenangannya untuk mengatur anggaran di OPD. Ia disebut menambah atau menggeser anggaran, lalu meminta "jatah" hingga 50 persen dari nilai anggaran tersebut, bahkan sebelum dana dicairkan.
Lebih lanjut, KPK mengungkap adanya tekanan kepada pejabat daerah. Gatut diduga meminta para kepala OPD menandatangani surat pernyataan siap mundur jika tidak loyal terhadap dirinya. Praktik ini diduga menjadi alat untuk memuluskan permintaan dana.
Selain uang tunai, KPK juga menyita barang mewah berupa 4 pasang sepatu merek Louis Vuitton dengan nilai mencapai Rp129 juta. Barang tersebut diduga berkaitan dengan aliran dana hasil pemerasan.
Fakta lain yang terungkap, Gatut disebut memiliki catatan khusus terkait "utang" para kepala OPD. Dalam catatan tersebut, tercantum jumlah uang yang dianggap sebagai kewajiban masing-masing OPD kepada dirinya.
"Dia punya catatan, OPD ini punya utang berapa ke Bupati GSW ini," ungkap Asep.
Penagihan "utang" tersebut dilakukan oleh Dwi Yoga Ambal. Jika tidak berhasil, penagihan dilanjutkan oleh ajudan lainnya, yakni SUG, yang berperan menghubungi para kepala OPD untuk memenuhi permintaan tersebut.
KPK menyebut, penagihan dilakukan secara situasional, terutama saat Gatut membutuhkan dana untuk keperluan pribadi. "Setiap ada kebutuhan, langsung ditagih," kata Asep.
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan total 18 orang, termasuk Gatut Sunu Wibowo dan adik kandungnya yang juga anggota DPRD Tulungagung, Jatmiko Dwijo Saputro.
Sehari setelah penangkapan, yakni Sabtu (11/4/2026), KPK membawa Gatut, Jatmiko, serta 11 orang lainnya ke Jakarta untuk pemeriksaan intensif.
Pada hari yang sama, KPK resmi menetapkan Gatut Sunu Wibowo dan Dwi Yoga Ambal sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemkab Tulungagung untuk tahun anggaran 2025-2026.
Editor:Santi/Berbagai sumber




