13 April 2026

Get In Touch

Kewajiban Pemkot Rp104 Miliar Belum Dibayar, Komisi B DPRD Surabaya: Cari Solusi Terbaik

Hearing soal putusan inkracht di Komisi B DPRD Surabaya.
Hearing soal putusan inkracht di Komisi B DPRD Surabaya.

SURABAYA (Lentera)— Putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht) yang mewajibkan Pemkot Surabaya membayar Rp104,24 miliar kepada PT Unicomindo Perdana, hingga kini belum juga dieksekusi.

Kondisi ini mendorong DPRD Surabaya turun tangan, untuk mencari jalan tengah agar kewajiban hukum tetap berjalan tanpa menimbulkan risiko baru bagi keuangan daerah.

Melalui Komisi B DPRD Surabaya memfasilitasi pertemuan antara Pemkot dan pihak perusahaan, guna membuka ruang dialog atas kebuntuan yang telah berlangsung bertahun-tahun tersebut.

Kuasa hukum PT Unicomindo Perdana, Robert Simangunsong menjelaskan sengketa berawal dari kerja sama proyek incinerator di Keputih sejak 1989 dengan skema build, operate, transfer (BOT) senilai 13 juta dolar AS.

“Proyek ini sempat berjalan baik selama sekitar delapan tahun dan Pemkot rutin memenuhi kewajiban bagi hasil. Namun sejak 1997 terjadi kemacetan pembayaran, yang berdampak pada operasional,” ujarnya, Senin (13/4/2026).

Ia menuturkan, upaya penyelesaian secara damai sempat ditempuh pada 2006, namun tidak terealisasi. Gugatan kemudian diajukan pada 2012 dan berujung pada kemenangan pihak perusahaan. 

Nilai kewajiban yang semula sekitar Rp64,7 miliar di tingkat pertama meningkat menjadi Rp104,24 miliar, setelah putusan kasasi Mahkamah Agung, yang kemudian dikuatkan hingga tingkat peninjauan kembali pada 2021.

“Putusan sudah inkracht, sehingga seharusnya dapat segera dilaksanakan. Dalam amar putusan juga tidak ada kewajiban bagi kami untuk memperbaiki mesin terlebih dahulu,” ungkap Robert.

Ia menambahkan, mesin incinerator yang diimpor dari Prancis tersebut merupakan investasi besar dan hingga kini masih dijaga keberadaannya oleh pihak perusahaan.

Di sisi lain, Pemkot Surabaya memiliki pandangan berbeda terkait pelaksanaan putusan tersebut. 

Kepala Bagian Hukum dan Kerja Sama Setda Kota Surabaya, Sidharta Praditya Revienda Putra, menyebut persoalan tidak sesederhana wanprestasi.

Ia menjelaskan, pada akhir 1990-an terdapat permintaan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur agar pembayaran dihentikan sementara karena adanya dugaan persoalan hukum dalam proyek tersebut.

“Pemkot pada prinsipnya tetap beritikad melaksanakan kewajiban. Namun saat akan dilakukan pembayaran pada 2005, kondisi mesin incinerator diketahui sudah tidak berfungsi sehingga diminta untuk diperbaiki,” jelasnya.

Karena tidak tercapai kesepakatan, sengketa berlanjut hingga ke pengadilan dan berakhir dengan kewajiban pembayaran oleh Pemkot. Meski demikian, Pemkot menilai pelaksanaan putusan harus tetap memperhatikan aspek perlindungan keuangan negara.

“Berdasarkan legal opinion yang pernah kami terima, pelaksanaan putusan sebaiknya dilakukan bersamaan dengan penyerahan aset serta memastikan sarana tersebut masih layak beroperasi,” imbuhnya.

Perbedaan pandangan tersebut menjadi salah satu penyebab belum terlaksananya eksekusi putusan hingga saat ini.

Dari sisi legislatif, DPRD Surabaya menegaskan bahwa putusan pengadilan wajib dihormati, namun pelaksanaannya harus melalui mekanisme yang sesuai dengan aturan pengelolaan keuangan daerah.

Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya, Moch Machmud menyatakan bahwa pihaknya berupaya mencari solusi terbaik, tanpa melanggar hukum maupun menimbulkan persoalan baru.

“Putusan pengadilan itu wajib dilaksanakan. Tapi pemerintah kota juga harus hati-hati karena yang digunakan adalah uang rakyat,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pembayaran tidak dapat dilakukan secara langsung tanpa melalui mekanisme penganggaran. Pemkot perlu memastikan dasar hukum yang kuat, termasuk melalui pendapat hukum terbaru dari aparat penegak hukum, sebelum diajukan dalam Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) maupun APBD.

“Kalau sudah ada kepastian, Wali Kota akan mengajukan ke DPRD untuk dibahas dan disetujui. Jadi ada tahapan yang harus dilalui,” jelasnya.

Pihaknya juga mendorong, agar seluruh pihak terkait duduk bersama dalam satu forum, termasuk melibatkan Kejaksaan, KPK, dan BPK, guna memastikan skema pelaksanaan putusan yang tepat dan aman secara hukum.

Langkah ini diharapkan dapat mengakhiri sengketa panjang proyek incinerator Keputih sekaligus memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.

 

Reporter: Amanah/Editor: Ais

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.