14 April 2026

Get In Touch

Pemkab Malang Pastikan Tak Ada PHK PPPK di Tengah Tekanan Anggaran 2026

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Malang, Nurman Ramdansyah. (Santi/Lentera)
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Malang, Nurman Ramdansyah. (Santi/Lentera)

MALANG (Lentera) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang memastikan tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di tahun 2026 ini. Kepastian tersebut disampaikan di tengah tekanan efisiensi anggaran akibat penurunan dana transfer dari pusat.

"Kami sudah berkomunikasi intens dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Insyaallah sampai dengan saat ini, kami belum bahkan tidak ada pikiran untuk melakukan PHK terhadap teman-teman PPPK," ujar Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Malang, Nurman Ramdansyah, dikutip pada Selasa (14/4/2026).

Menurutnya, TAPD masih terus berupaya mencari berbagai skema pembiayaan agar keberlangsungan tenaga PPPK tetap terjaga tanpa harus mengorbankan hak-hak mereka. Upaya ini dilakukan sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjaga stabilitas tenaga kerja di sektor pelayanan publik.

Nurman menjelaskan, terkait skema pembiayaan tersebut, detail teknisnya berada di ranah Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD). Kedua instansi tersebut saat ini tengah menggodok berbagai opsi agar kebutuhan belanja pegawai tetap terpenuhi.

Meski demikian, Nurman mengakui terdapat perbedaan perlakuan terhadap PPPK penuh waktu dan paruh waktu. Untuk PPPK paruh waktu, kontrak kerja yang berlaku hanya berdurasi 1 tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan hasil evaluasi kinerja.

Ia menyebutkan, jumlah PPPK paruh waktu di Kabupaten Malang saat ini berkisar sekitar 360 orang. Keberlanjutan kontrak mereka pada tahun-tahun mendatang, lanjut Nurman, masih bergantung pada hasil evaluasi yang dilakukan langsung oleh masing-masing kepala perangkat daerah.

Saat disinggung mengenai kemungkinan tidak diperpanjangnya kontrak PPPK paruh waktu, Nurman tidak menampik adanya potensi tersebut.

Namun ia kembali menegaskan sepanjang tahun 2026, belum ada rencana untuk melakukan PHK, termasuk bagi PPPK paruh waktu.

"Insyaallah untuk 2026 ini kami tidak melakukan PHK PPPK, termasuk paruh waktu. Tapi semua kembali pada evaluasi," imbuhnya.

Di sisi lain, tekanan terhadap anggaran daerah memang tidak bisa diabaikan. Berdasarkan data yang dihimpun, terjadi penurunan pendapatan transfer ke daerah (TKD) dari pemerintah pusat untuk Kabupaten Malang pada APBD Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp644,4 miliar atau turun 16,93 persen dibandingkan saat penyampaian RAPBD.

Kondisi tersebut jelas memengaruhi kemampuan fiskal daerah dalam membiayai berbagai program, termasuk belanja pegawai. Meski demikian, Nurman menegaskan pemerintah daerah berupaya menutup celah tersebut dengan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Pada tahun 2026, target PAD Kabupaten Malang diproyeksikan naik menjadi Rp1,22 triliun dari sebelumnya Rp1,21 triliun pada 2025.

Sementara itu, Bupati Malang, Sanusi turut menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk tidak serta-merta melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap PPPK akibat efisiensi anggaran.

"Kami menunggu aturannya. Selama tidak ada, kami tidak akan memutus haknya. Kami upayakan tidak ada pemutusan hak kerja," tegas Sanusi.

Reporter: Santi Wahyu/Editor: Santi

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.