15 April 2026

Get In Touch

16 Mahasiswa FH UI Terseret Kasus Dugaan Pelecehan Seksual, Terancam Sanksi DO

Beredar di media sosial X foto-foto terduga pelaku pelecehan seksual yang merupakan mahasiswa FH UI.
Beredar di media sosial X foto-foto terduga pelaku pelecehan seksual yang merupakan mahasiswa FH UI.

JAKARTA (Lentera) - Sebanyak 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) terseret kasus dugaan pelecehan usai percakapan tidak senonoh dalam grup chat mereka viral di media sosial. Pihak kampus memastikan proses penanganan tengah berjalan serta sanksi tegas berupa Drop Out (DO) jika terbukti bersalah.

Informasi awal kasus ini viral di platform X pada Sabtu (11/4/2026) melalui akun anonim yang mengunggah thread berisi bukti percakapan. 

Dalam unggahan tersebut, terlihat adanya objektifikasi tubuh perempuan, candaan cabul terhadap foto mahasiswi, hingga penggunaan frasa yang dinilai problematik seperti "diam berarti consent" dan "asas perkosa".

Mengutip berbagai sumber, usai unggahan tersebut viral, tepatnya pada Minggu (12/4/2026), Fakultas Hukum UI menerima laporan resmi terkait dugaan pelanggaran kode etik mahasiswa yang juga berpotensi mengandung unsur pidana.

Dekan Fakultas Hukum UI, Parulian Paidi Aritonang, dalam pernyataan resminya mengecam keras konten yang dinilai merendahkan martabat manusia dan bertentangan dengan nilai-nilai akademik. Ia menegaskan pihak fakultas melakukan penelusuran dan verifikasi secara menyeluruh terhadap kasus tersebut.

Selain itu, berbagai organisasi internal kampus seperti BEM FH UI dan badan semi otonom turut mengeluarkan pernyataan sikap. Mereka mengutuk keras tindakan tersebut dan menyatakan dukungan terhadap proses penanganan yang adil dan transparan.

Proses penanganan kasus ini berlanjut dengan digelarnya sidang audit oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UI pada Senin (13/4/2026). Sidang tersebut berlangsung hingga Selasa (14/4/2026) dini hari dengan menghadirkan seluruh terduga pelaku.

Dalam proses audit internal, awalnya hanya 2 mahasiswa yang dihadirkan dalam persidangan. Namun, menjelang akhir sidang, sebanyak 14 mahasiswa lainnya turut dihadirkan.

Berdasarkan informasi yang beredar di media sosial, adapaun 16 nama mahasiswa yang diduga terlibat dalam kasus tersebut, yakni Irfan Khalis, Nadhil Zahran, Priya Danuputranto Priambodo, Dipatya Saka Wisesa, Mohammad Deyca Putratama, Simon Patrick Pangaribuan, Keona Ezra Pangestu, Munif Taufik.

Kemudian Muhammad Ahsan Raikel Pharrel, Muhammad Kevin Ardiansyah, Reyhan Fayyaz Rizal, Muhammad Nasywan, Rafi Muhammad, Anargya Hay Fausta Gitaya, Rifat Bayuadji Susilo, dan Valenza Harisman.

Direktur Humas, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Erwin Agustian Panigoro, menegaskan penanganan kasus dilakukan secara profesional, independen, dan bebas dari intervensi.

"Perkembangan penanganan kasus ini akan disampaikan secara berkala dan transparan sesuai proses yang berjalan, dengan tetap menjaga kerahasiaan serta perlindungan bagi seluruh pihak yang terlibat," ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (14/4/2026).

Ia juga menyampaikan pihak kampus menyediakan pendampingan komprehensif bagi pihak yang terdampak, meliputi aspek psikologis, hukum, dan akademik guna memastikan pemulihan yang menyeluruh.

Lebih lanjut, UI menegaskan tidak akan ragu menjatuhkan sanksi tegas apabila terbukti terjadi pelanggaran. Sanksi tersebut dapat berupa sanksi akademik hingga pemberhentian sebagai mahasiswa (drop out), serta kemungkinan koordinasi dengan aparat penegak hukum jika ditemukan unsur pidana.

Editor: Santi

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.