17 April 2026

Get In Touch

Ketua TP PKK Surabaya: Penonaktifan NIK Bukti Keberpihakan pada Perempuan dan Anak

Ketua Tim Penggerak (TP) PKK Kota Surabaya, Rini Indriyani
Ketua Tim Penggerak (TP) PKK Kota Surabaya, Rini Indriyani

SURABAYA (Lentera)- Ketua Tim Penggerak (TP) PKK Kota Surabaya, Rini Indriyani, mendukung penuh kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya yang menonaktifkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi mantan suami yang menunggak nafkah pascaperceraian.

Ia menilai kebijakan ini sebagai bentuk keberpihakan nyata pemerintah dalam memastikan hak perempuan dan anak tetap terpenuhi setelah perceraian.

“Ketika Pak Wali mengambil kebijakan penonaktifan NIK bagi mantan suami yang tidak menafkahi, itu menunjukkan keberpihakan yang jelas kepada perempuan dan anak,” kata Rini, Jumat (17/4/2026).

Menurutnya, persoalan pascaperceraian tidak hanya berkaitan dengan aspek hukum, tetapi juga berdampak langsung pada kehidupan sosial dan psikologis anak. Ketika kewajiban nafkah tidak dipenuhi, anak berisiko kehilangan akses terhadap pendidikan yang layak, perhatian orang tua, hingga stabilitas emosional.

“Dampaknya bukan hanya finansial, tetapi juga psikologis dan jangka panjang. Ibu harus bekerja lebih keras, sementara anak bisa kehilangan perhatian yang utuh,” jelasnya.

Rini menambahkan, kebijakan tersebut menjadi langkah progresif dalam mendorong kepatuhan terhadap putusan Pengadilan Agama (PA). Dengan adanya konsekuensi administratif berupa penonaktifan NIK, pelaksanaan kewajiban nafkah dinilai lebih efektif dan terukur.

Ia juga meyakini inovasi ini berpotensi menjadi rujukan bagi daerah lain di Indonesia, seiring meningkatnya kebutuhan akan sistem perlindungan perempuan dan anak yang lebih konkret.

Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Surabaya, Irvan Wahyudrajad, mengungkapkan kebijakan tersebut telah menarik perhatian Mahkamah Agung (MA). Bahkan, MA telah melakukan kunjungan langsung ke Surabaya dan memberikan apresiasi terhadap implementasinya.

Menurut Irvan, saat ini MA tengah mengkaji kemungkinan penerapan kebijakan serupa secara nasional melalui penguatan sinergi antara pemerintah daerah dan lembaga peradilan agama.

Di Surabaya, sistem ini telah terintegrasi secara digital antara Pemkot dan Pengadilan Agama. Setiap putusan perceraian yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) otomatis terkoneksi dengan sistem administrasi kependudukan.

Penonaktifan NIK tersebut berdampak pada berbagai layanan publik, seperti administrasi kependudukan, perizinan usaha, hingga akses layanan kesehatan. Hal ini diharapkan menjadi instrumen pengawasan yang efektif agar kewajiban nafkah benar-benar dijalankan.

“Melalui sistem terintegrasi ini, warga yang tidak menunaikan kewajiban nafkah dapat terpantau secara lebih efektif,” pungkas Irvan.

Reporter: Amanah|Editor: Arifin BH

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.