MALANG (Lentera) - Upaya mengakhiri praktik tarif parkir "ngawur" yang kerap dikeluhkan masyarakat akhirnya menemukan titik terang. Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang tengah menyiapkan Peraturan Wali Kota (Perwal), yang akan mengatur teknis pemberian sanksi bagi juru parkir (jukir) yang masih menarik tarif di luar ketentuan.
"Ada sanksinya, nanti kami atur teknisnya di Perwal. Makanya ini masih ada waktu untuk memberikan sosialisasi kepada jukir serta masyarakat," ujar Kepala Dishub Kota Malang, Widjaja Saleh Putra, Kamis (23/4/2026).
Ditegaskannya, dalam implementasinya nanti, Dishub tetap mengedepankan pendekatan pembinaan sebelum penindakan. Juru parkir yang terindikasi melanggar, seperti tidak memberikan karcis atau menarik tarif melebihi ketentuan, akan diberikan peringatan terlebih dahulu.
"Kalau sudah punya KTA tetapi masih melanggar, tentu akan kami ingatkan. Jika tetap tidak patuh, sanksinya bisa sampai pencabutan KTA. Sudah tidak boleh lagi bekerja sebagai jukir," tegasnya.
Pria yang akrab dengan sapaan Jaya, ini juga menyoroti persoalan klasik yang hingga kini masih menjadi tantangan, yakni keberadaan juru parkir liar. Menurutnya, kelompok ini kerap menjadi sumber keluhan masyarakat karena tidak terdata secara resmi dan beroperasi tanpa aturan yang jelas.
Jaya menambahkan, juru parkir resmi seharusnya memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) serta surat penunjukan dari Kepala Dishub. Selain itu, penggunaan rompi resmi juga menjadi salah satu identitas, meski saat ini belum seluruh jukir dapat difasilitasi karena keterbatasan anggaran.
"Untuk rompi, kami akui masih terbatas. Ke depan kami akan upayakan, termasuk melalui kerja sama dengan pihak lain seperti CSR," imbuhnya.
Sementara itu, Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat menegaskan keberadaan jukir liar maupun praktik penarikan tarif yang tidak sesuai ketentuan memang menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Ia mengakui, selama ini penindakan belum optimal karena keterbatasan dasar hukum yang kuat.
"Sekarang Perdanya sudah ada. Ini akan menjadi dasar bagi kami untuk melakukan penindakan. Termasuk nanti Perwalnya akan kami susun agar teknisnya lebih jelas," kata Wahyu.
Menurutnya, banyak jukir liar yang beroperasi di titik-titik yang sebenarnya dilarang untuk parkir. Hal ini tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga berpotensi mengganggu ketertiban lalu lintas.
Wahyu memastikan, ke depan akan ada tindakan tegas terhadap pelanggaran yang masih ditemukan di lapangan. Namun demikian, langkah tersebut tetap akan mengacu pada ketentuan yang diatur dalam Perda dan Perwal.
"Ada tindakan tegas, tentu sesuai aturan. Makanya Perwal ini penting agar sanksinya jelas dan punya dasar hukum yang kuat," tegasnya. (ADV)
Reporter: Santi Wahyu




