JAKARTA (Lentera) - Pengusaha Jusuf Hamka akhirnya bisa bernapas lega usai Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) miliknya, terhadap Hary Tanoesoedibjo dan PT MNC Asia Holding Tbk.
Dalam putusannya, majelis hakim menghukum pihak tergugat membayar ganti rugi senilai Rp531 miliar, membalikkan tudingan lama yang menyebut klaim CMNP hanya "halusinasi."
"Alhamdulillah, kebenaran telah menemukan jalannya sendiri. Selama ini kami difitnah, dibilang halusinasi. Sekarang sudah terbukti ini fakta," ujar Jusuf Hamka dalam keterangannya, melansir laporan Bloomberg, Kamis (23/4/2026).
Jusuf mengakui, sebelum putusan dibacakan, pihaknya sempat pesimis menghadapi kekuatan pihak tergugat. Menurut dia, posisi CMNP saat itu tidak mudah karena berhadapan dengan entitas bisnis besar serta pihak-pihak yang dinilai memiliki pemahaman mendalam terkait transaksi keuangan perusahaan.
"Kami jujur tadinya pesimis. Karena yang kami hadapi bukan pihak sembarangan. Bahkan ada kolaborasi dengan mantan orang keuangan kami," ungkapnya.
Dalam amar putusan, hakim menegaskan transaksi yang menjadi pokok sengketa bukanlah jual beli, melainkan tukar menukar instrumen keuangan.
Sengketa bermula dari transaksi pada 1999, ketika CMNP menukar sejumlah surat utang dengan Negotiable Certificate of Deposit (NCD) yang diterbitkan oleh Unibank melalui pihak Hary Tanoesoedibjo. Nilai NCD tersebut mencapai US$28 juta.
Sebagai bagian dari transaksi, CMNP menyerahkan medium term note (MTN) senilai Rp163,5 miliar dan obligasi tahap II sebesar Rp189 miliar. NCD tersebut disepakati jatuh tempo pada 9-10 Mei 2022.
Namun, NCD tersebut tidak dapat dicairkan setelah Bank Indonesia menetapkan Unibank sebagai bank beku kegiatan usaha pada 2001. Kondisi ini kemudian menjadi dasar gugatan perdata yang diajukan CMNP pada Agustus 2025.
Dalam putusannya, majelis hakim menghukum pihak tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar US$28 juta atau setara Rp481,18 miliar (mengacu kurs saat ini). Selain itu, dikenakan pula bunga sebesar 6 persen per tahun sejak Mei 2002 hingga pembayaran lunas.
Tak hanya itu, hakim juga menetapkan kewajiban pembayaran ganti rugi immateriil sebesar Rp50 miliar. Dengan demikian, total kewajiban yang harus ditanggung pihak tergugat mencapai lebih dari Rp531 miliar.
Jusuf Hamka menegaskan langkah hukum yang ditempuh CMNP semata-mata untuk melindungi kepentingan pemegang saham publik. "Ini uang pemegang saham publik yang kami kejar. Kami bertanggung jawab, jadi pemegang saham tidak perlu khawatir," tegasnya.
Editor: Santi




