23 April 2026

Get In Touch

KPK Bongkar Modus Koruptor Titipkan Uang Haram ke Wanita Simpanan

Wakil Ketua KPK, Ibnu Basuki Widodo. (foto: ist/Ant)
Wakil Ketua KPK, Ibnu Basuki Widodo. (foto: ist/Ant)

JAKARTA (Lentera) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar modus koruptor yang menitipkan uang haramnya kepada wanita simpanan, guna menghindari deteksi aparat penegak hukum dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Pelakunya 81 persen laki-laki. Betul itu adanya ratusan juta dikucurkan kepada si perempuan. Itu sudah masuk dalam tindak pidana pencucian uang, khususnya sebagai pelaku pasif," ujar Wakil Ketua KPK, Ibnu Basuki Widodo, melansir Bloomberg, Kamis (23/4/2026).

Ditegaskannya, praktik ini menjadi salah satu pintu masuk bagi penyidik untuk menjerat pelaku dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

Ibnu menjelaskan, pihak yang menerima aliran dana tersebut juga berpotensi terseret hukum. Hal itu karena tindakan menerima, menyimpan, atau menabung uang yang diduga berasal dari tindak pidana sudah memenuhi unsur dalam TPPU.

"Ketika seseorang menerima atau menyimpan uang yang patut diduga berasal dari kejahatan, maka itu sudah masuk kategori tindak pidana. Setidak-tidaknya ada dugaan kuat bahwa uang tersebut berasal dari hasil kejahatan," jelasnya.

Secara terpisah, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menambahkan praktik penyamaran aset tidak hanya melibatkan hubungan personal, tetapi juga lingkaran terdekat pelaku.

Menurutnya, KPK mengidentifikasi adanya peran "sirkel" atau jaringan orang-orang kepercayaan dalam membantu menyembunyikan aset hasil korupsi. Aset tersebut kerap dialihkan kepemilikannya agar tidak terlacak.

"Misalnya aset yang ditempatkan atau diatasnamakan kepada pihak lain. Ini bisa keluarga, kerabat, orang kepercayaan, maupun pihak lainnya," ujar Budi.

Editor: Santi

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.