23 April 2026

Get In Touch

Penyidikan Korupsi Nikel Berlanjut, Lebih dari 15 Saksi Diperiksa Kejagung

Ketua Ombudsman Nonaktif, Hery Susanto resmi ditahan oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi pertambangan nikel. (foto: ist/Blo)
Ketua Ombudsman Nonaktif, Hery Susanto resmi ditahan oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi pertambangan nikel. (foto: ist/Blo)

JAKARTA (Lentera) - Penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara terus berlanjut. Hingga kini, Kejaksaan Agung telah memeriksa lebih dari 15 saksi, termasuk pejabat dan staf Ombudsman, dalam perkara yang menyeret Ketua Ombudsman RI nonaktif periode 2026-2031, Hery Susanto.

"Dari internal ada, dari pihak luar juga ada," ujar Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengungkap perkembangan signifikan dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada sektor pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara periode 2013-2025, mengutip Bloomberg, Kamis (23/4/2026).

Kasus ini menjadi sorotan publik setelah penyidik menetapkan dan menahan Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031, Hery Susanto. Penahanan tersebut terbilang mengejutkan lantaran Hery baru menjabat selama 6 hari sejak pelantikannya.

Peran Hery dalam perkara ini diduga berkaitan dengan penerbitan surat perintah koreksi Ombudsman kepada Kementerian Kehutanan pada tahun 2025.

Perkara ini bermula dari persoalan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang melibatkan salah satu perusahaan tambang nikel di Sulawesi Tenggara, PT TSHI, pada rentang waktu 2013 hingga 2025. Perusahaan tersebut diketahui memiliki kewajiban pembayaran kepada Kementerian Kehutanan.

Namun, alih-alih memenuhi kewajiban tersebut, PT TSHI diduga mencari cara untuk menghindari pembayaran dengan mengupayakan pembatalan keputusan Kementerian Kehutanan.

Dalam prosesnya, PT TSHI diduga memberikan uang sebesar Rp1,5 miliar kepada Hery Susanto. Uang tersebut diduga sebagai imbalan agar Hery menerbitkan dan menandatangani surat koreksi Ombudsman yang menguntungkan pihak perusahaan.

Isi surat tersebut menyatakan PT TSHI diperbolehkan menghitung secara mandiri besaran PNBP yang harus dibayarkan kepada negara.

Kejaksaan Agung menegaskan, proses penyidikan masih terus berjalan dengan fokus pada pengumpulan alat bukti, termasuk dokumen dan keterangan tambahan dari para saksi.

"Saat ini masih dalam proses penyidikan, pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan alat bukti lainnya, baik itu dokumen dan sebagainya," kata Anang.

Editor: Santi

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.