25 April 2026

Get In Touch

FJPI Soroti Pembatasan Konten: Kebebasan Pers Kian Tertekan

Diskusi bertajuk “Jurnalis Perempuan di Tengah Ancaman Kekerasan dan Jerat Regulasi” yang digelar FJPI.
Diskusi bertajuk “Jurnalis Perempuan di Tengah Ancaman Kekerasan dan Jerat Regulasi” yang digelar FJPI.

SURABAYA (Lentera) - Momentum Hari Kartini dimanfaatkan Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI) untuk menggelar diskusi bertajuk “Jurnalis Perempuan di Tengah Ancaman Kekerasan dan Jerat Regulasi”.

Menghadirkan tiga narasumber, yakni Founder Magdalene Devi Asmarani, Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers Abdul Manan, serta Wakil Koordinator Komisi Media Alternatif (KOMA) Abdul Somad, diskusi ini menyoroti ancaman terhadap jurnalis perempuan terkait pembatasan akses informasi di ruang digital.

Ketua Umum FJPI, Khairiah Lubis, mengatakan diskusi ini merupakan respons atas kasus pemblokiran konten media Magdalene yang sebelumnya memuat liputan dugaan penyiraman air keras terhadap Andri Yunus.

Menurutnya, pembatasan akses terhadap konten jurnalistik berpotensi menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers, khususnya bagi jurnalis perempuan yang kerap menghadapi tekanan berlapis.

"Cukup banyak kasus yang menimpa jurnalis perempuan, mulai dari intimidasi hingga ancaman agar tidak bersuara," ujarnya dikutip pada Sabtu (25/4/2026).

Ia berharap forum ini dapat memperkuat solidaritas antarjurnalis sekaligus menjadi ruang bersama untuk merumuskan langkah dalam menjaga kebebasan berekspresi dan memperjuangkan keadilan.

Sementara itu, Devi Asmarani menilai praktik pembatasan konten saat ini semakin mengkhawatirkan. Ia menyebut bentuk sensor kini cenderung lebih halus dibandingkan era Orde Baru, namun justru lebih sulit dikenali.

"Ada pergeseran menuju sensor yang lebih samar, dengan akuntabilitas yang semakin berkurang," ujarnya.

Ia juga menyinggung kebijakan seperti SK Komdigi Nomor 127 Tahun 2006 yang dinilai berpotensi memperkuat arah pembatasan kebebasan pers ke depan.

Devi menjelaskan, konten yang dipermasalahkan merupakan produk jurnalistik berbasis liputan lapangan yang disusun secara berimbang. Namun, beberapa hari setelah dipublikasikan, konten tersebut tidak dapat diakses di Indonesia, meski tetap bisa dibuka dari luar negeri.

"Kami mempertanyakan, jika memang ada pelanggaran, mengapa hanya publik Indonesia yang dibatasi aksesnya? Sementara di luar negeri masih bisa diakses," ungkapnya.

Pihak Magdalene kemudian berkoordinasi dengan sejumlah organisasi masyarakat sipil, seperti LBH Pers dan Komite Keselamatan Jurnalis. Mereka menegaskan bahwa konten tersebut merupakan karya jurnalistik yang seharusnya dilindungi dan jika ada sengketa mestinya diselesaikan melalui mekanisme Dewan Pers.

Kontroversi berlanjut ketika muncul pernyataan bahwa Magdalene bukan media karena belum terverifikasi Dewan Pers. Devi menilai anggapan itu keliru, sebab verifikasi bukan syarat mutlak sebuah entitas disebut sebagai media dalam kerangka undang-undang.

Beberapa hari kemudian, konten tersebut kembali dapat diakses tanpa penjelasan resmi. Namun, menurut Devi, persoalan ini belum selesai dan berpotensi terulang pada media lain.

Di sisi lain, Abdul Manan menegaskan syarat utama media dilindungi Undang-Undang Pers adalah berbadan hukum Indonesia, baik dalam bentuk PT, yayasan, maupun koperasi. Adapun verifikasi Dewan Pers bersifat administratif dan berkaitan dengan profesionalisme.

Ia juga mengingatkan adanya kecenderungan munculnya cara-cara baru dalam membatasi media, yang meski berbeda dari masa lalu, tetap berdampak pada kebebasan pers.

Sementara itu, Abdul Somad mengungkapkan bahwa praktik pembungkaman media saat ini terjadi melalui dua jalur, yakni sensor oleh negara dan swasensor di internal media.

Menurutnya, tekanan dari pemilik media sering kali membuat redaksi menghindari isu-isu sensitif, sehingga banyak hasil liputan tidak pernah dipublikasikan.

"Kondisi kebebasan pers saat ini cukup memprihatinkan. Jika dulu sensor dilakukan negara, sekarang media juga melakukan swasensor," ujarnya.

Ia menekankan pentingnya penguatan jejaring antarorganisasi seperti FJPI, Aliansi Jurnalis Independen (AJI), serta komunitas media lainnya untuk melawan praktik pembatasan tersebut.

"Dalam satu hingga dua tahun terakhir, kecenderungan pembatasan kebebasan pers semakin terasa. Karena itu, diperlukan keberanian insan media untuk membuka kondisi internal redaksi dan menjaga transparansi kepada publik," pungkasnya.

Reporter: Amanah/Editor: Santi

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.