YOGYAKARTA (Lentera) - Pemerintah Kota Yogyakarta bakal menyisir seluruh tempat penitipan anak atau daycare yang ada di kota itu, setelah adanya kasus dugaan kekerasan anak di Daycare Little Aresha di Sorosutan, Umbulharjo, yang membuat puluhan anak menjadi korban.
Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo mengatakan penyisiran dilaksanakan sekaligus guna mendata tempat-tempat penitipan anak yang selama ini beroperasi, meski belum mengantongi izin resmi pemkot.
"Kami akan men-sweeping semua tempat-tempat yang menyelenggarakan penitipan anak di Kota Jogjakarta, karena seperti kemarin yang terjadi (Little Aresha) itu kan tidak ada izin. Hanya ada yayasannya, tapi tidak ada izinnya sebagai TPA, PAUD atau TK itu tidak ada izinnya," kata Hasto mengutip CNN Indonesia, Minggu (26/4/2026).
Hasto mengklaim, prosedur standar penyelenggaraan tempat penitipan anak sudah dipersyaratkan dalam pengurusan izin operasionalnya. Pemkot bertugas memverifikasi melalui visitasi.
"Kalau tidak berizin, tentu kita tidak tahu mereka ada," kata Hasto.
Pemkot Yogyakarta sejauh ini masih berkoordinasi dengan kepolisian setempat, untuk perkembangan perkara ini. Hasto juga mencoba, menemui para orangtua atau keluarga yang anak yang menjadi korban dugaan penganiayaan di Little Aresha.
Selain itu, kata Hasto, Pemkot bersama Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), telah menyusun rencana pendampingan psikologis bagi korban maupun keluarga.
Polisi sebelumnya telah menetapkan 13 orang sebagai tersangka, dalam dugaan tindak kekerasan di tempat penitipan anak atau daycare Little Aresha.
Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Eva Guna Pandia menuturkan penetapan tersangka didasarkan pada hasil gelar perkara yang dilaksanakan, pada Sabtu (25/4/2026) malam.
"Menetapkan 13 orang tersangka sementara, terdiri dari satu kepala yayasan, satu kepala sekolah, dan sebelas orang pengasuh," kata Pandia ditemui di GOR Amongrogo, Kota Yogyakarta, Sabtu (25/4/2026) malam.
Pandia bilang, motif para tersangka dalam dugaan tindak kekerasan ini masih didalami. Dia bilang, detail perkara akan dibeberkan pada sesi konferesi pers, Senin (27/4/2026).
Sejauh ini, kepada tersangka polisi mengenakan pasal mengenai perlakuan salah dan penelantaran atau kekerasan terhadap anak.
Sebelumnya, Polresta Yogyakarta menangkap 30 orang saat menggerebek Daycare Little Aresya, Jumat (24/4/2026). Tindakan hukum itu dilakukan, setelah polisi mendapat laporan perihal dugaan penganiayaan anak di tempat tersebut.
Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Riski Adrian mengatakan saat penggerebekan, petugas melihat perlakuan tak manusiawi yang dilakukan pengelola.
"Petugas melihat langsung bahwa anak tersebut diperlakukan tidak manusiawi," katanya.
Perlakuan tidak manusiawi itu, lanjut Adrian, berupa tangan dan kaki diikat. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, polisi menyebut jumlah anak yang diduga jadi korban kekerasan di Little Aresha mencapai 53 anak.
Editor: Arief Sukaputra




