29 April 2026

Get In Touch

TikTok Nonaktifkan 1,7 Juta Akun Anak, Menkomdigi Desak Platform Lain Patuh sebelum 6 Juni

Menteri Komunikasi dan Digital RI, Meutya Hafid. (foto: Kemkomdigi)
Menteri Komunikasi dan Digital RI, Meutya Hafid. (foto: Kemkomdigi)

JAKARTA (Lentera) - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Viada Hafid menyebut, TikTok telah menonaktifkan sekitar 1,7 juta akun milik pengguna di bawah usia 16 tahun sejak 28 Maret 2026, sebagai bagian dari kepatuhan terhadap regulasi perlindungan anak di ruang digital.

Mengutip Kompas, dalam keterangannya di Gedung Komdigi, Selasa (28/4/2026), Meutya menyampaikan angka tersebut meningkat tajam dari laporan sebelumnya. Di mana per 10 April 2026, TikTok tercatat telah menindak sekitar 780 ribu akun.

"Artinya TikTok menjadi yang pertama melaporkan angka penonaktifan dan menunjukkan bahwa komitmen dibarengi langkah nyata yang transparan kepada publik," ujar Meutya.

Langkah ini berkaitan dengan implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas), yang mewajibkan platform digital memperketat pengawasan terhadap pengguna anak.

Tak hanya fokus pada akun anak, pemerintah bersama TikTok juga membahas peningkatan penanganan berbagai bentuk kejahatan digital. Salah satu yang menjadi sorotan adalah maraknya praktik judi online di platform digital.

Meutya menegaskan, TikTok telah menyampaikan rencana aksi kepatuhan yang lebih rinci dan terukur.

Meski demikian, pemerintah mengakui potensi dampak lanjutan dari proses penertiban tersebut. Beberapa akun milik pengguna dewasa disebut berisiko ikut terdampak dalam proses verifikasi dan penindakan.

"Maka segera laporkan untuk normalisasi dan akan dilakukan dengan cepat," kata Meutya.

Pemerintah pun meminta masyarakat yang mengalami kendala akibat penonaktifan akun untuk segera melapor melalui kanal resmi, agar proses pemulihan akun dapat dipercepat.

Lebih lanjut, Meutya menegaskan kewajiban kepatuhan ini tidak hanya berlaku bagi TikTok. Seluruh platform digital yang beroperasi di Indonesia diwajibkan memenuhi standar yang sama dalam melindungi anak di ruang digital.

Sebagai tindak lanjut, pemerintah memberikan tenggat waktu kepada platform lain untuk melakukan evaluasi mandiri atau self-assessment.

"Kami mengingatkan platform lain untuk segera melakukan self-assessment dengan batas waktu 6 Juni tahun ini," katanya.

Dalam waktu dekat, pemerintah juga akan menerima laporan kepatuhan dari platform gim daring Roblox. Hasil pembahasan lanjutan terkait laporan tersebut dijadwalkan akan disampaikan dalam beberapa hari ke depan.

Editor: Santi

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.