01 May 2026

Get In Touch

Pelaporan SPT Capai 12,7 Juta, Kepatuhan Wajib Pajak Sentuh 67 Persen

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto. (foto: ist/Bis)
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto. (foto: ist/Bis)

JAKARTA (Lentera) - Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025 mencapai 12,7 juta hingga Kamis (30/4/2026). Capaian tersebut diikuti tingkat kepatuhan wajib pajak yang telah menyentuh 67 persen dari total wajib lapor. 

"SPT yang sudah masuk per jam 12 tadi itu sudah 12,7 juta SPT," ujar Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto, saat memberikan keterangan pers di sela kunjungan ke KPP Madya Jakarta, melansir Antara, Kamis (30/4/2026).

Sementara itu, jika dibandingkan dengan target pelaporan tahun ini yang ditetapkan sebanyak 15 juta SPT, realisasi yang telah tercapai mencapai 83,2 persen.

"Pencapaian dari yang wajib SPT itu sekitar 67 persen, kemudian dari target SPT tahun ini 83,2 persen. Atas kinerja ini, pertumbuhan penerimaan pun alhamdulillah positif dibanding tahun lalu periode yang sama," jelasnya.

Meski demikian, Direktorat Jenderal Pajak masih menunggu tambahan pelaporan dari berbagai jenis wajib pajak, baik SPT PPh orang pribadi, SPT PPh badan, maupun SPT Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Di sisi lain, pemerintah tengah mempertimbangkan kebijakan relaksasi atau perpanjangan waktu pelaporan SPT Tahunan PPh badan untuk Tahun Pajak 2025. Bimo menyebut pihaknya telah meminta arahan dari Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, terkait kebijakan tersebut.

"Perpanjangan masa pelaporan masih dalam tahap pengolahan dan akan segera diumumkan setelah melalui analisis yang matang," katanya.

Tak hanya pelaporan, pemerintah juga tengah mengkaji kemungkinan relaksasi pembayaran pajak. Namun, keputusan final masih menunggu hasil perhitungan dan pertimbangan dari berbagai pihak terkait.

Bimo berharap kebijakan relaksasi, jika diterapkan, dapat memberikan ruang bagi wajib pajak untuk menyelesaikan kewajiban administrasi secara lebih optimal.

"Kami menyadari sistem inti administrasi perpajakan kami memang belum sempurna, tetapi layanan kami totalitas," tegasnya.

Ia menambahkan, jajaran Direktorat Jenderal Pajak tetap membuka layanan secara maksimal, bahkan hingga akhir pekan. Petugas di kantor pajak disebut tetap memberikan layanan, termasuk saat skema kerja dari rumah (WFH) diberlakukan.

"Sabtu dan Minggu pun layanan tetap berjalan. Kami juga menjemput bola ke korporasi yang membutuhkan asistensi," katanya.

Editor: Santi

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.