MALANG (Lentera) - Pemerintah Kota (Pemkot) Malang memanfaatkan momentum Hari Buruh Internasional atau May Day 2026 untuk membuka ruang dialog antara pekerja, buruh, dan pengusaha. Terkait berbagai persoalan ketenagakerjaan, tanpa harus berujung aksi demonstrasi di jalan.
"Di Hari Buruh ini, kami memang sengaja ingin bertemu, berkomunikasi dengan para pekerja, para buruh, termasuk dengan para pengusaha juga. Kami ingin ada ruang berdialog, tidak ada sekat," ujar Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, Jumat (1/5/2026).
Menurutnya, berbagai keluhan dan aspirasi dari para buruh maupun pengusaha telah ditampung melalui diskusi yang juga digelar bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Malang pada malam sebelumnya.
Dalam dua pertemuan ini, Wahyu menyebut diskusi berlangsung santai namun produktif. Berbagai persoalan yang selama ini menjadi keresahan buruh maupun pengusaha dibahas bersama untuk dicarikan solusi.
Sejumlah isu yang disampaikan kalangan pekerja dalam forum tersebut di antaranya terkait penyelesaian hubungan industrial, implementasi Undang-Undang Ketenagakerjaan, peran Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit, hingga persoalan status kerja seperti Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
Tak hanya pekerja, Wahyu menyebut, kalangan pengusaha juga turut menyampaikan tantangan yang tengah dihadapi. Salah satunya terkait kenaikan biaya operasional akibat naiknya harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi dan bahan baku produksi seperti plastik.
Kondisi ini dinilai turut berdampak pada meningkatnya biaya produksi, yang dalam sejumlah kasus berpotensi memunculkan kekhawatiran terhadap efisiensi perusahaan, termasuk ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK).
Meski demikian, Wahyu memastikan, situasi di Kota Malang masih terkendali dan belum mengarah pada gelombang PHK massal.
"Saya kira Kota Malang tidak sampai ke arah sana. Karena pengusaha juga merasa yakin, ini sifatnya kan temporer, tidak terus-menerus," katanya.
Wahyu menambahkan, para pelaku usaha memahami tekanan ekonomi saat ini dipengaruhi kondisi global yang belum stabil. Namun, mereka optimistis situasi akan berangsur membaik dalam waktu dekat.
Lebih lanjut, Pemkot Malang menegaskan, komitmennya dalam memberikan perlindungan kepada pekerja apabila terjadi rencana PHK oleh perusahaan.
Menurut Wahyu, setiap perusahaan wajib mengikuti ketentuan yang berlaku dan tidak dapat melakukan PHK secara sepihak tanpa alasan yang jelas.
"Tentu. Karena ada beberapa ketentuan apabila pengusaha ingin melakukan PHK. Harus ada alasan-alasan yang jelas yang dapat dimengerti, sesuai aturan," jelasnya.
Selain itu, Pemkot Malang juga membuka ruang mediasi antara pekerja dan perusahaan apabila terjadi perselisihan ketenagakerjaan.
"Karena kami juga ada mediasi dengan pihak-pihak tersebut. Tidak sembarang bisa melakukan PHK," pungkas Wahyu.
Reporter: Santi Wahyu/Editor: Ais




