MALANG (Lentera) – Terbitnya regulasi outsourcing melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang pekerjaan alih daya, ditindaklanjuti Pemerintah Kota (Pemkot) Malang dengan bersiap membahas implementasi aturan tersebut.
"Kami tentunya akan segera bahas nanti di tripartit," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMPTSP) Kota Malang, Arif Tri Sastyawan, Jumat (1/5/2026).
Dijelaskannya, unsur tripartit dalam hubungan industrial terdiri dari 3 pihak utama, yakni pemerintah, pengusaha, dan pekerja atau buruh. Melalui forum ini, pemerintah dapat menyerap masukan dari pengusaha sebagai pelaku usaha serta dari pekerja sebagai pihak yang terdampak, sehingga kebijakan yang dihasilkan implementatif.
Dalam aturan tersebut, kata Arif, pekerjaan outsourcing dibatasi hanya pada sektor-sektor tertentu. Di antaranya meliputi layanan kebersihan, penyediaan makanan dan minuman, jasa pengamanan, serta penyediaan pengemudi dan angkutan pekerja.
Selain itu, pekerjaan alih daya juga diperbolehkan pada layanan penunjang operasional perusahaan serta sektor-sektor strategis seperti pertambangan, perminyakan, gas, dan kelistrikan.
Menurut Arif, kejelasan ini penting untuk mencegah praktik outsourcing yang selama ini kerap meluas hingga ke pekerjaan inti perusahaan. Dengan adanya pembatasan, diharapkan perlindungan terhadap pekerja menjadi lebih optimal.
"Ini memang sebagai kado dari pemerintah pada May Day 2026 ini, untuk bisa diaplikasikan dan diimplementasikan di wilayah, termasuk di daerah," imbuhnya.
Di sisi lain, Arif juga menyoroti, masih tingginya penggunaan skema Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) di Kota Malang. Skema ini memungkinkan perusahaan merekrut tenaga kerja kontrak tanpa kewajiban memberikan jaminan pensiun.
Dikatakannya, kondisi tersebut menjadi salah satu poin yang diusulkan oleh para buruh untuk diubah dalam revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan. Harapannya, pekerja dengan status PKWT dapat dialihkan menjadi pekerja tetap atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) agar memperoleh hak-hak yang lebih layak.
Meski demikian, Arif mengakui, kewenangan penggunaan PKWT sepenuhnya berada di tangan perusahaan dan masih diperbolehkan oleh regulasi yang berlaku saat ini.
"Kami juga tidak bisa berbuat apa-apa, karena memang Undang-Undangnya memperbolehkan. Kami tinggal menunggu ketika nanti UU Tenaga Kerja disahkan, baru ditindaklanjuti," katanya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita menyoroti dominasi pekerja di sektor informal yang mencapai hampir 50 persen di Kota Malang.
Menurutnya, kondisi tersebut berdampak pada minimnya perlindungan bagi pekerja, terutama terkait jaminan sosial dan kesejahteraan.
"Dengan sektor informal itu, jaminan-jaminan pemberi kerja terhadap para pekerja tidak maksimal," kata Amithya.
Ia menilai, perlu adanya kebijakan yang mendorong pemberi kerja, termasuk di sektor informal, untuk lebih memperhatikan hak-hak pekerja.
Salah satu yang disoroti, adalah rendahnya kepatuhan terhadap pemberian jaminan ketenagakerjaan dan kesehatan bagi pekerja.
Amithya juga menambahkan, edukasi kepada pemberi kerja menjadi langkah penting untuk meningkatkan kesadaran akan kewajiban tersebut.
Reporter: Santi Wahyu/Editor: Ais




