08 May 2026

Get In Touch

DJP Kejar Rp49 Triliun Tunggakan Pajak dari 200 Wajib Pajak

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto. (RRI)
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto. (RRI)

JAKARTA (Lentera) - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) masih terus mengejar tunggakan pajak senilai sekitar Rp49 triliun yang berasal dari 200 wajib pajak yang telah memiliki putusan hukum tetap (inkrah).

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menegaskan penagihan dilakukan secara terstruktur melalui pendekatan multidoor approach dengan melibatkan berbagai aparat penegak hukum.

"Pada dasarnya kami melakukan kegiatan multidoor approach untuk penagihan ini. Jadi, kami bersama-sama dengan beberapa aparat penegak hukum juga melakukan join activities," ujar Bimo, mengutip Kompas, Jumat (8/5/2026).

Program penagihan ini bukan hal baru. Sejak 2025, DJP mulai menindaklanjuti sekitar 200 penunggak pajak dengan total kewajiban awal mencapai Rp60 triliun. Hingga akhir tahun lalu, DJP telah berhasil mencairkan sebagian tunggakan sebesar Rp11,48 triliun.

Artinya, masih terdapat puluhan triliun rupiah kewajiban pajak yang belum terselesaikan dan kini terus dikejar secara bertahap sepanjang 2026. DJP memastikan proses penagihan akan tetap berjalan dengan mengedepankan aspek hukum dan optimalisasi pemulihan penerimaan negara.

Untuk memperkuat penegakan hukum perpajakan, DJP juga telah menyiapkan delapan strategi utama yang tertuang dalam Laporan Kinerja DJP 2025. Salah satu fokus utamanya adalah penguatan multidoor approach serta pembentukan satuan tugas khusus untuk pelaksanaan bukti permulaan (bukper).

Selain itu, DJP tengah menyempurnakan sistem tax crime handling system (TCHS) guna meningkatkan kualitas penanganan indikasi tindak pidana perpajakan, sehingga proses penegakan hukum dapat berjalan lebih cepat dan terukur.

DJP juga memperluas kerja sama dengan aparat penegak hukum lainnya, termasuk membuka peluang kolaborasi lintas negara dalam menangani tindak pidana perpajakan dan keuangan yang melibatkan aset di luar negeri.

Dari sisi pemulihan aset, DJP mempercepat implementasi asset recovery management system (ARMS), yaitu sistem basis data aset wajib pajak yang digunakan untuk mendukung pelacakan hingga pelepasan aset dalam rangka pelunasan utang pajak.

Melalui sistem ini, DJP dapat melakukan penelusuran, pengamanan, hingga optimalisasi aset wajib pajak untuk mempercepat pemulihan kerugian negara dari tunggakan pajak bernilai besar.

Tak hanya itu, DJP juga mengoptimalkan pencairan piutang pajak yang bernilai besar serta mempercepat penanganan piutang yang mendekati masa kedaluwarsa penagihan, terutama untuk tunggakan di atas Rp100 juta per ketetapan pajak.

Upaya lainnya adalah implementasi automatic blocking system (ABS) yang ditujukan untuk meningkatkan efektivitas penagihan serta meminimalkan risiko keterlambatan pencairan piutang pajak.

Editor: Santi

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.