08 May 2026

Get In Touch

PJT I Buka Suara Terkait Tudingan Pungli Tarif Melintas di Bendungan Lahor

Kepala Divisi Hukum dan Komunikasi Korporat Perum Jasa Tirta (PJT) I Aris Widya (kiri); Sekretaris PJT I, Erwando Rachmadi (tengah); Kepala Divisi Jasa ASA WS Brantas, Agung Nugroho (kanan) konferensi pers di kantor PJT I, Kota Malang, Jumat (8/5/2026) (Sa
Kepala Divisi Hukum dan Komunikasi Korporat Perum Jasa Tirta (PJT) I Aris Widya (kiri); Sekretaris PJT I, Erwando Rachmadi (tengah); Kepala Divisi Jasa ASA WS Brantas, Agung Nugroho (kanan) konferensi pers di kantor PJT I, Kota Malang, Jumat (8/5/2026) (Sa

MALANG (Lentera) -Kepala Divisi Hukum dan Komunikasi Korporat Perum Jasa Tirta (PJT) I, Aris Widya, menegaskan penarikan tarif melintas di Bendungan Lahor bukan merupakan pungutan liar (pungli), melainkan bentuk pungutan pemanfaatan aset yang dikembangkan sebagai kawasan wisata.

"PJT I memiliki kewenangan untuk menarik manfaat atas akses Bendungan Lahor dalam bentuk pengembangan wisata. Itu merupakan bagian dari kegiatan pengusahaan kami sesuai aturan," ujarnya, dalam konferensi pers di Kantor PJT I, Jumat (8/5/2026) sore.

Aris menjelaskan, skema yang diterapkan bukan pungutan liar, melainkan tarif wisata berdasarkan keputusan direksi PJT I. Tarif yang dikenakan, yakni Rp3.000 untuk kendaraan roda empat dan Rp1.000 untuk roda dua.

Aris juga menyebutkan, dari tarif tersebut, terdapat kontribusi kepada pemerintah daerah Kabupaten Malang berupa pajak daerah sebesar 10 persen dari pemanfaatan aset wisata di Bendungan Lahor.

Ia menilai, kesalahpahaman di masyarakat muncul karena kurangnya pemahaman mengenai status dan fungsi bendungan yang merupakan objek vital nasional (Obvitnas), bukan jalan umum seperti yang kerap dibandingkan dengan infrastruktur lain.

"Bendungan Lahor adalah objek vital nasional. Bukan jalan umum. Jadi tidak bisa disamakan dengan infrastruktur seperti jembatan Suramadu yang selama ini dibandingkan," tegas Aris.

Pihaknya juga menanggapi terkait rencana pelaporan oleh warga Sumberpucung, Hadi Wiyono alias Dur, terhadap dugaan pungli. PJT I kembali menegaskan, seluruh mekanisme yang dilakukan memiliki dasar kewenangan pengelolaan aset negara.

Aris menjelaskan, secara fungsi, Bendungan Lahor memiliki peran strategis sebagai pengendali banjir, irigasi, pembangkit listrik tenaga air (PLTA), serta mendukung ketahanan air, pangan, dan energi nasional. Karena itu, pengaturan akses menjadi bagian dari upaya pengamanan.

Ia juga menyebutkan, sesuai arahan pemerintah melalui Dirjen terkait, akses jalan lintas di area bendungan pada dasarnya tidak diperuntukkan bagi umum. Namun karena sudah lama digunakan masyarakat sekitar, PJT I melakukan pendekatan sosialisasi bertahap.

Dalam kebijakan pembatasan yang akan diberlakukan penuh pada 1 Agustus 2026 mendatang, kendaraan roda 2 masih diperbolehkan melintas dengan pengaturan tertentu, sementara kendaraan roda 4 akan dibatasi. Kebijakan ini akan dievaluasi kembali usai penerapan penuh nantinya.

Sementara itu, Sekretaris PJT I, Erwando Rachmadi, menegaskan kondisi Bendungan Lahor saat ini masih berada dalam kategori aman, meskipun usia infrastruktur tersebut sudah semakin tua sehingga memerlukan mitigasi lanjutan.

Ditambahkannya, rencana pembatasan akses ini sebenarnya sudah dirancang sejak 2025 sesuai arahan Direktorat Jenderal terkait, dan bukan dipicu oleh gangguan operasional tertentu yang terjadi baru-baru ini.

Erwando juga menegaskan, PJT I telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah, termasuk Pemkab Malang, Pemkab Blitar, dan Pemprov Jawa Timur, dalam menyusun skema pengalihan akses jika pembatasan diberlakukan secara penuh.

Dari sisi pendapatan, Kepala Divisi Jasa ASA WS Brantas, Agung Nugroho, menyampaikan kontribusi dari tarif pemanfaatan akses di Bendungan Lahor sangat kecil dibandingkan total pendapatan perusahaan serta total biaya operasional yang dikeluarkan untuk Bendungan Lahor.

"Pendapatan dari hal tersebut tidak sampai 1 persen dari total pendapatan PJT I maupun biaya operasional," ungkapnya.

Reporter: Santi Wahyu|Editor: Arifin BH

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.