08 May 2026

Get In Touch

Bupati Sidoarjo Serahkan Santunan BPJS: Perlindungan Menyeluruh Bagi Seluruh Elemen Masyarakat

Bupati Sidoarjo Subandi menyerahkan simbolis bantuan senilai lebih dari Rp314 juta kepada keluarga almarhum Jumali, korban kecelakaan kerja, Jumat (8/5/2026)
Bupati Sidoarjo Subandi menyerahkan simbolis bantuan senilai lebih dari Rp314 juta kepada keluarga almarhum Jumali, korban kecelakaan kerja, Jumat (8/5/2026)

SIDOARJO (Lentera) -Bupati Sidoarjo, Subandi menyerahkan santunan jaminan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan kepada dua keluarga yang berduka pada hari yang sama, Jumat (8/5/2026).

Penyerahan bantuan untuk keluarga korban kecelakaan di kawasan Tingkar Timur, serta kepada keluarga almarhum Kepala Desa Buncitan. Langkah ini menjadi bukti nyata perhatian dan perlindungan pemerintah daerah bagi warga maupun aparatur di wilayah Kabupaten Sidoarjo.

Penyerahan pertama dilakukan di kediaman almarhum, Perumahan Taman Candi Loka, Kecamatan Candi. Di lokasi ini, Bupati menyerahkan santunan kepada Sri Utami, istri dari almarhum Jumali, seorang pekerja di Save N Lock Estate Management yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja. Proses penyerahan didampingi langsung oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sidoarjo dan Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Sidoarjo.

Total santunan yang diterima keluarga almarhum Jumali mencapai Rp314.599.858. Rinciannya meliputi santunan kecelakaan kerja Rp249.193.968, santunan berkala Rp12.000.000, biaya pemakaman Rp10.000.000, serta saldo Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar Rp43.405.890.

Bupati Subandi berharap bantuan finansial ini dapat sedikit meringankan beban keluarga yang ditinggalkan, sekaligus mencukupi kebutuhan sehari-hari hingga biaya pendidikan anak-anak almarhum.

Masih di hari yang sama, Bupati Subandi juga berkunjung ke kediaman duka almarhum Mujiyono, Kepala Desa Buncitan, yang berlokasi di kawasan Swan Regency Graha Sedati Mas. Di sini, ia menyerahkan santunan BPJS Ketenagakerjaan senilai Rp47.341.987. Nilai tersebut merupakan gabungan dari manfaat Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun. Selain itu, keluarga almarhum juga berhak menerima Jaminan Pensiun berkala sebesar Rp411.400 setiap bulannya.

“Alhamdulillah kita bisa bertakziah untuk keluarga almarhum Kades Mujiyono. Semoga almarhum diterima di sisi Allah SWT, dan keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan serta kesabaran menghadapi cobaan ini,” kata Subandi.

Bupati menegaskan bahwa seluruh perangkat desa di wilayah Kabupaten Sidoarjo telah terlindungi oleh jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan. Perlindungan ini mencakup mulai dari tingkat kepala desa, perangkat desa, hingga ketua RT, dengan seluruh biaya iurannya telah ditanggung sepenuhnya oleh Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.

Tak hanya aparatur pemerintahan, Pemkab Sidoarjo juga telah memastikan perlindungan serupa bagi elemen masyarakat lainnya. Kader Posyandu, petani, hingga nelayan di seluruh wilayah Sidoarjo juga telah tercakup dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Langkah strategis ini diharapkan dapat memberikan rasa aman, perlindungan, dan ketenangan bagi seluruh lapisan masyarakat dalam menjalankan aktivitas sehari-hari.

Reporter: Teguh|Editor: Arifin BH

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.