TEHERAN (Lentera) - Pemerintah Iran resmi menggugat Amerika Serikat ke forum arbitrase internasional di Den Haag, Belanda, menuntut ganti rugi atas dugaan agresi militer, sanksi ekonomi, hingga ancaman penggunaan kekuatan terhadap Teheran.
Kantor Berita Mizan News Agency melaporkan pada Selasa (12/5/2026), gugatan tersebut diajukan pada periode Februari hingga Maret 2026 dan berkaitan dengan tindakan Washington selama operasi militer terhadap Iran pada Juni 2025.
Dalam gugatan itu, Iran menuding AS telah melanggar kewajiban internasional melalui serangan terhadap fasilitas nuklir, penerapan sanksi ekonomi, serta ancaman penggunaan kekuatan yang dinilai merugikan kedaulatan negara tersebut.
Melansir Antara, Teheran dilaporkan meminta majelis arbitrase memerintahkan Washington menghentikan segala bentuk campur tangan langsung dalam urusan domestik Iran.
Selain itu, Iran juga menuntut kompensasi penuh atas seluruh kerugian yang disebut timbul akibat tindakan militer dan tekanan ekonomi yang dilakukan AS.
Dasar hukum gugatan tersebut merujuk pada Perjanjian Aljazair 1981, yang melahirkan Iran-United States Claims Tribunal untuk menyelesaikan sengketa antara kedua negara serta menegaskan prinsip nonintervensi.
Ketegangan antara Washington dan Teheran dimulai pada 28 Februari 2026, AS bersama Israel melancarkan serangan ke wilayah Iran.
Iran kemudian membalas dengan menyerang wilayah Israel dan sejumlah fasilitas militer AS di kawasan Timur Tengah.
Setelah konflik memanas, Washington dan Teheran mengumumkan gencatan senjata pada 7 April 2026 dan melanjutkan perundingan di Islamabad, Pakistan. Meski demikian, pertemuan tersebut berakhir tanpa kesepakatan.
Seiring mandeknya negosiasi, AS mulai menerapkan blokade terhadap sejumlah pelabuhan Iran. Upaya mediasi masih berlangsung untuk membuka jalan bagi putaran perundingan berikutnya.
Presiden Donald Trump pada 4 Mei 2026 menegaskan, tujuan utama Washington tetap memastikan Iran tidak memiliki senjata nuklir.
Editor: Santi




