MALANG (Lentera) - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Malang mengklaim tidak menemukan pelanggaran yang dilakukan aparatur sipil negara (ASN), selama 4 kali pelaksanaan work from home (WFH) di lingkungannya.
Hasil evaluasi sementara menunjukkan mayoritas pegawai tetap mematuhi ketentuan kerja dari rumah yang diterapkan dengan pengawasan ketat.
"Alhamdulillah, evaluasi kami terkait pelaksanaan WFH sudah berjalan sesuai ketentuan yang ditetapkan," ujar Kepala BKPSDM Kabupaten Malang, Nurman Ramdansyah, dikonfirmasi melalui pesan singkat, Kamis (14/5/2026).
Menurutnya, sejak awal pelaksanaan kebijakan diterapkan pada 10 April 2026, Bupati Malang, Sanusi telah menegaskan atasan langsung di setiap perangkat daerah (PD) bertanggung jawab penuh atas pengawasan pegawai yang bekerja dari rumah.
Selain pengawasan internal di masing-masing PD, BKPSDM juga melakukan kontrol secara langsung melalui apel daring yang digelar setiap hari Jumat. Apel online tersebut dilakukan secara acak dan melibatkan ASN yang sedang menjalani WFH.
Nurman menjelaskan, pengawasan dilakukan dengan memanfaatkan dokumentasi berbasis lokasi. Setiap ASN yang menjalani WFH diwajibkan mengirimkan foto dengan geotag sebanyak 3 kali dalam sehari sebagai bukti kehadiran dan aktivitas kerja.
"Semuanya kami catat, ada foto geotag juga. Satu hari tiga kali melampirkan foto geotag," ungkapnya.
Terkait jumlah pegawai yang menjalani WFH, Nurman menyebut kebijakan tersebut diterapkan secara fleksibel sesuai kebutuhan masing-masing PD. Meski pemerintah daerah memberikan opsi WFH hingga maksimal 100 persen bagi pegawai yang memenuhi syarat, realisasinya saat ini berada pada kisaran 50-60 persen dari total ASN.
Pemkab Malang sendiri memiliki sekitar 21 ribu ASN, terdiri dari kurang lebih 13 ribu pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dan sisanya merupakan pegawai negeri sipil (PNS).
"Semua yang memenuhi syarat WFH, maka harus WFH. Tetapi pelaksanaannya tetap disesuaikan dengan kebutuhan pelayanan di masing-masing OPD," kata Nurman.
Selain aspek kedisiplinan, kebijakan WFH juga diharapkan mampu mendorong efisiensi penggunaan anggaran, seperti penghematan bahan bakar minyak (BBM), listrik, dan air. Namun, Nurman mengaku belum memiliki data rinci mengenai besaran efisiensi tersebut.
"Insya Allah untuk hal tersebut ada efisiensinya. Tapi teknisnya merupakan ranah BKAD dan Bagian Organisasi Setda Kabupaten Malang," tuturnya.
Nurman menegaskan, apabila di kemudian hari ditemukan ASN yang melanggar ketentuan WFH maupun work from office (WFO), pemerintah daerah akan menindak sesuai aturan disiplin yang berlaku.
Sanksi bagi pelanggar mengacu pada Pemerintah Republik Indonesia. Dalam regulasi tersebut, setiap pelanggaran harus melalui proses pemeriksaan untuk memastikan tingkat kesalahan secara objektif.
"Sudah jelas diatur dalam PP 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Tetap harus dilakukan serangkaian pemeriksaan guna menentukan kadar kesalahannya," tegasnya.
Reporter: Santi Wahyu/Editor: Ais



