18 May 2026

Get In Touch

OJK Ungkap Satu Bank Umum Syariah Baru Akan Hadir di 2026

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae. (foto: ist)
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae. (foto: ist)

JAKARTA (Lentera) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan satu bank umum syariah (BUS) baru hasil proses spin-off ditargetkan terbentuk pada 2026. Kehadiran bank baru tersebut dinilai akan memperkuat struktur industri perbankan syariah nasional, khususnya pada sektor Kelompok Bank Berdasarkan Modal Inti (KBMI) 2.

"Bank umum syariah baru hasil spin-off diharapkan terbentuk pada tahun ini dan akan memperkuat struktur industri perbankan syariah nasional pada kelompok KBMI 2," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengutip Antara, Sabtu (16/5/2026).

Saat ini, industri perbankan syariah nasional telah memiliki 3 bank syariah besar yang berada pada kelompok KBMI 2 dan KBMI 3. Bank dalam kategori KBMI 2 memiliki modal inti di atas Rp6 triliun hingga Rp14 triliun, sedangkan KBMI 3 memiliki modal inti lebih dari Rp14 triliun sampai Rp70 triliun.

Tidak hanya membentuk bank baru, OJK juga terus mendorong konsolidasi pada sektor Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Syariah. Sebanyak 21 BPR dan BPR Syariah tengah menjalani proses merger dan ditargetkan menjadi sembilan BPR Syariah yang lebih kuat, efisien, dan kompetitif.

Menurut Dian, langkah tersebut merupakan implementasi pilar pertama dalam Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia (RP3SI), yaitu penguatan struktur dan ketahanan industri perbankan syariah.

Dari sisi kinerja, industri perbankan syariah menunjukkan pertumbuhan yang solid. Hingga Maret 2026, total aset perbankan syariah tumbuh 10,49 persen secara tahunan (year on year/yoy) menjadi Rp1.061,61 triliun.

Penyaluran pembiayaan juga meningkat 9,82 persen yoy menjadi Rp716,40 triliun, dengan laju pertumbuhan yang lebih tinggi dibanding rata-rata perbankan nasional.

Sementara itu, dana pihak ketiga (DPK) tumbuh 11,14 persen yoy menjadi Rp811,76 triliun. Sementara Rasio financing to deposit ratio (FDR) tercatat sebesar 87,65 persen.

Kualitas pembiayaan juga tetap terjaga. Rasio non performing financing (NPF) gross berada di level 2,28 persen, sedangkan NPF net tercatat 0,87 persen.

Dalam mendukung pelaku usaha kecil dan menengah, total pembiayaan UMKM yang disalurkan industri perbankan syariah telah mencapai Rp217,86 triliun.

Selain memperkuat struktur industri, OJK juga mendorong inovasi produk melalui penerbitan sembilan pedoman produk perbankan syariah dan Peraturan OJK (POJK) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Produk Investasi Perbankan Syariah.

Untuk mempercepat pengembangan sektor ini, OJK membentuk Komite Pengembangan Keuangan Syariah (KPKS) pada 2025.

Komite tersebut telah mengeluarkan sejumlah rekomendasi strategis, termasuk penyesuaian rasio utang berbasis bunga pada Daftar Efek Syariah, penerbitan Fatwa Nomor 166/DSN-MUI/II/2026 tentang Kegiatan Usaha Bulion, serta mendorong penempatan dana pemerintah pada lembaga keuangan syariah.

Pengembangan produk syariah juga menunjukkan hasil positif. Program Cash Waqf Linked Deposit (CWLD) telah diterapkan pada sembilan BUS, tiga Unit Usaha Syariah (UUS), dan sembilan BPR Syariah dengan total penghimpunan dana mencapai Rp22,76 miliar dan nilai proyek sebesar Rp907,73 juta.

Sementara itu, Shariah Restricted Investment Account (SRIA) telah diimplementasikan oleh satu BUS dan satu UUS dengan nilai piloting mencapai Rp1,35 triliun.

Editor: Santi

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.