JAKARTA (Lentera) - Pemerintah telah menyiapkan skema Kredit Usaha Rakyat (KUR) senilai Rp10 triliun pada 2026 untuk mendukung pembiayaan usaha kreatif berbasis kekayaan intelektual (HKI) atau intellectual property (IP) sebagai jaminan.
"Akhirnya saya bicara dengan Menteri Keuangan dan Menko Perekonomian. Kalau ada KUR untuk UMKM, kenapa tidak ada KUR untuk industri kreatif berbasis kekayaan intelektual? Sehingga sertifikat kekayaan intelektual yang dikeluarkan Menteri Hukum itu bisa dijadikan agunan," ujar Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif, Teuku Riefky Harsya, dalam peluncuran Indonesia Animation Report 2026 di Jakarta, melansir Antara, Selasa (19/5/2026).
Menurutnya, usulan tersebut telah disetujui oleh pemerintah. Pada tahap awal, dana KUR yang dialokasikan mencapai Rp10 triliun dengan plafon pinjaman hingga Rp500 juta bagi pelaku usaha kreatif, khususnya yang baru memulai usaha.
"Singkat cerita, Menteri Keuangan akhirnya menyetujui dan diberikan Rp10 triliun untuk tahun 2026 ini, dengan plafon hingga Rp500 juta untuk pemula," katanya.
Meski demikian, Riefky menegaskan sertifikat HKI belum dapat digunakan sebagai jaminan utama. Dalam implementasi awal, dokumen tersebut masih berfungsi sebagai agunan tambahan untuk memperkuat penilaian kredit.
"Ini belum jadi agunan utama untuk tahap awal, tetapi menjadi agunan pendukung," katanya.
Ia menjelaskan, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi agar pelaku ekonomi kreatif dapat mengakses fasilitas pembiayaan tersebut. Di antaranya, usaha harus telah berjalan minimal dua tahun dan memiliki rata-rata omzet bulanan di atas Rp50 juta.
Riefky menilai skema KUR berbasis kekayaan intelektual menjadi terobosan penting, terutama untuk industri animasi nasional yang selama ini menghadapi kendala modal.
"Pemerintah sadar bahwa akses modal masih menjadi kendala bagi 85 persen studio animasi," tuturnya.
Untuk mendukung penerapan pembiayaan berbasis IP, Kementerian Ekonomi Kreatif juga telah melantik 64 penilai kekayaan intelektual atau IP Valuator pertama di Indonesia. Mereka bertugas menilai nilai ekonomis suatu karya intelektual agar dapat dijadikan dasar pertimbangan pembiayaan.
"Dalam sejarah Indonesia, sekarang sudah ada IP Valuator. Sebanyak 64 orang telah kami lantik untuk membantu industri kreatif dalam melakukan valuasi kekayaan intelektual," kata Riefky.
Editor: Santi




