PALANGKA RAYA (Lentera) - Pemerintah Kota (Pemkot) Palangka Raya berkomitmen akan menindak tegas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti melanggar aturan kepegawaian maupun etika pelaku.
Pernyataan ini disampaikan Wakil Wali Kota Palangka Raya, Achmad Zaini, terkait adanya informasi yang viral di media sosial mengenai dugaan keterlibatan oknum ASN Pemkot Palangka Raya dalam persoalan rumah tangga orang lain.
"Jika memang terbukti ada ASN yang melanggar aturan kepegawaian maupun menyangkut norma, maka akan kami tindak tegas," papar Zaini, Selasa (19/5/2026).
Ia menekankan, Pemkot Palangka Raya tidak akan mentolerir pelanggaran yang dilakukan ASN, terlebih jika menyangkut sikap dan perilaku yang mencoreng nama baik institusi.
Zaini menjelaskan, selama ini Pemkot Palangka Raya telah beberapa kali menjatuhkan sanksi kepada ASN yang terbukti melakukan pelanggaran.
Sanksi yang diberikan mulai dari penurunan pangkat, penundaan kenaikan gaji, hingga pemberhentian.
"Kami memastikan ASN yang melanggar aturan kepegawaian akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku," tegasnya.
Ia juga mengatakan jika pihaknya telah memerintahkan Inspektorat untuk menelusuri informasi yang beredar guna memastikan kebenarannya.
Selain itu Zaini juga meminta masyarakat maupun awak media yang memiliki informasi lengkap terkait dugaan tersebut, agar dapat menyampaikannya kepada pemerintah untuk mempermudah serta mempercepat proses penelusuran.
"Pemkot Palangka Raya berkomitmen untuk menjaga disiplin dan integritas ASN, agar tetap profesional serta menjadi teladan di tengah masyarakat," pungkasnya.
Reporter: Novita/Editor: Santi




