PALANGKA RAYA (Lentera) - Pemerintah Kota (Pemkot) Palangka Raya diminta untuk memperkuat penanganan terhadap Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di ruang publik, menyusul terjadinya kasus penganiayaan terhadap seorang wanita paruh baya di kawasan Jalan Mahir Mahar beberapa waktu lalu.
Wakil Ketua II Komisi I DPRD Palangka Raya, Syaufwan Hadi, yang berharap kedepannya tidak ada lagi tindakan penganiayaan oleh ODGJ di wilayah setempat.
"Keberadaan ODGJ di ruang publik masih memerlukan perhatian serius agar tidak menimbulkan gangguan maupun membahayakan warga sekitar," papar Syaufwan, Kamis (21/5/2026).
Ia berpendapat, penanganan terhadap penanganan ODGJ tidak bisa dilakukan sendiri oleh pemerintah, melainkan membutuhkan kerja sama lintas sektor agar proses penanganan lebih cepat dan tepat.
Menurutnya harus ada sinergi antara Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Satpol PP hingga Tim Siaga 112, sehingga penanganan ODGJ bisa dilakukan secara maksimal dan manusiawi.
Syaufwan menekankan, pendekatan terhadap ODGJ harus tetap mengedepankan sisi kemanusiaan, terutama bagi mereka yang ditemukan di ruang publik, maupun yang dinilai membahayakan diri sendiri dan orang lain.
Ia menambahkan, ODGJ yang diamankan sebaiknya segera dirujuk ke Rumah Sakit Jiwa Kalawa Atei untuk mendapatkan penanganan medis dan perawatan kesehatan mental secara intensif.
"Penanganannya hendaknya tidak hanya sampai pada pengamanan sementara, namun sampai pada proses pengobatan hingga pemulihan," ucapnya.
Keterlibatan masyarakat juga dinilai penting dalam mempercepat penanganan di lapangan. Warga diminta untuk segera melapor apabila menemukan ODGJ yang membutuhkan bantuan atau menunjukkan perilaku membahayakan.
"Keluarga adalah garda pertama yang bisa mengenali gejala awal maupun kekambuhan, karena itu pelaporan cepat sangat penting agar bisa segera ditangani demi mencegah terjadinya hal-hal yang membahayakan," pungkasnya.
Reporter: Novita|Editor: Arifin BH




