JAKARTA (Lentera) - Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) akhirnya menanggapi soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan Provinsi DKI Jakarta masih berstatus sebagai ibu kota negara usai menolak permohonan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN.
Penegasan tersebut disampaikan Juru Bicara Otorita IKN, Troy Pantouw, dalam forum media strategis di Kalimantan Timur, Rabu (20/5/2026). Troy menilai putusan MK justru memperkuat dasar hukum perpindahan ibu kota dari Jakarta ke Nusantara.
"Keputusan MK sama sekali tidak membatalkan Ibu Kota Nusantara sebagai ibu kota negara. Justru putusan itu memperjelas bahwa perpindahan ibu kota tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku," ujar Troy, mengutip Detik, Kamis (21/5/2026).
Menurutnya, perpindahan resmi ibu kota negara dari Jakarta ke IKN memang belum berlaku efektif karena masih menunggu Keputusan Presiden (Keppres) yang menjadi kewenangan Presiden RI sebagaimana diatur dalam perundang-undangan.
Ia menegaskan, selama Keppres belum diterbitkan, status Jakarta sebagai ibu kota negara masih tetap berlaku. Namun demikian, pembangunan kawasan IKN Nusantara tetap terus dilanjutkan.
"Tahapan pembangunan terus berjalan melalui berbagai skema pendanaan, baik APBN, kerja sama pemerintah dengan badan usaha (KPBU), maupun investasi swasta," katanya.
Troy juga membantah anggapan proyek IKN mengalami stagnasi atau mangkrak. Menurutnya, pembangunan di kawasan Nusantara hingga kini masih terus bergerak di berbagai sektor strategis. "Tidak ada kata berhenti, stagnan, atau mangkrak. Inilah diksi-diksi yang harus dikoreksi oleh siapa pun," tegasnya.
Troy menyebut sejumlah proyek yang saat ini terus berjalan meliputi pembangunan akses jalan, fasilitas kesehatan, kawasan perbankan, institusi pendidikan, rumah ibadah, hingga penataan kawasan Sepaku sebagai wilayah penyangga utama IKN.
Selain pembangunan fisik, Otorita IKN juga mengklaim terus memperkuat aspek sosial dan ekonomi masyarakat sekitar. Fokus tersebut mencakup pengembangan UMKM, pelestarian budaya lokal, pengelolaan lingkungan, hingga penyediaan layanan pendukung bagi masyarakat di kawasan Nusantara.
Sebelumnya, MK menolak seluruh permohonan uji materiil terhadap UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara dalam sidang putusan Nomor 71/PUU-XXIV/2026 yang digelar pada Selasa (12/5/2026).
Sidang tersebut dipimpin langsung Ketua MK, Suhartoyo. Dalam amar putusannya, MK menyatakan menolak seluruh permohonan pemohon. "Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Suhartoyo dalam sidang putusan.
Dalam permohonannya, pemohon menilai Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) dianggap tidak sinkron dengan Pasal 39 ayat (1) UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN. Ketidaksinkronan itu dinilai dapat memunculkan kekosongan status konstitusional ibu kota negara.
Pemohon juga menilai kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persoalan terhadap legitimasi administrasi pemerintahan dan keputusan penyelenggaraan negara.
Namun, Mahkamah menilai norma dalam UU DKJ harus dibaca secara utuh bersama Pasal 73 UU Nomor 2 Tahun 2024. Dalam pertimbangannya, MK menegaskan perpindahan ibu kota negara baru memiliki kekuatan hukum mengikat setelah Presiden menerbitkan Keputusan Presiden mengenai pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Nusantara.
Hakim Konstitusi Adies Kadir menyatakan bahwa Keppres menjadi penanda resmi mulai berlakunya pemindahan ibu kota negara.
"Berlakunya waktu pemindahan ibu kota negara ke Ibu Kota Nusantara tergantung pada penetapan dan pemberlakuan keputusan presiden dimaksud," ujar Adies Kadir sebagaimana dikutip dari situs resmi MK.
Editor: Santi




