22 May 2026

Get In Touch

Pemerintah Kencangkan Aturan DHE SDA, AS dan Negara Mitra Dikecualikan

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto. (foto: airlanggahartarto_official)
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto. (foto: airlanggahartarto_official)

JAKARTA (Lentera) - Pemerintah memastikan Amerika Serikat (AS) menjadi salah satu negara yang mendapat pengecualian dalam penerapan aturan baru devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA). Kebijakan tersebut disampaikan langsung Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto di tengah rencana pemerintah memperketat kewajiban retensi devisa ekspor mulai Juni 2026.

"Iya ada pengecualian untuk negara mitra. Nanti kita monitor, salah satunya misalnya Amerika Serikat," ujar Airlangga dalam keterangannya di Jakarta, melansir Antara, Jumat (22/5/2026).

Pengecualian itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026 yang merupakan revisi atas PP Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam.

Melalui aturan anyar tersebut, pemerintah tetap membuka ruang fleksibilitas bagi pelaksanaan perjanjian perdagangan bilateral maupun kesepakatan tertentu dengan negara mitra.

Namun di sisi lain, pemerintah juga memperketat pengelolaan devisa ekspor demi memperkuat cadangan devisa nasional dan menjaga stabilitas ekonomi domestik.

Aturan baru DHE SDA itu dijadwalkan mulai berlaku pada 1 Juni 2026. Dalam kebijakan tersebut, eksportir sektor sumber daya alam diwajibkan memasukkan 100 persen devisa hasil ekspor ke dalam rekening perbankan yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Tak hanya itu, eksportir juga diwajibkan menempatkan retensi DHE SDA pada rekening khusus. Untuk sektor migas, retensi minimal ditetapkan sebesar 30 persen dengan jangka waktu penempatan paling singkat tiga bulan.

Sementara sektor nonmigas diwajibkan menempatkan 100 persen DHE SDA dengan masa retensi minimal 12 bulan.

Pemerintah juga memberikan relaksasi terkait konversi valuta asing. Jika sebelumnya eksportir diwajibkan mengonversi hingga 100 persen devisa ke rupiah, kini ketentuan tersebut dipangkas menjadi maksimal 50 persen.

Khusus dalam pelaksanaan perjanjian bilateral perdagangan, pemerintah menetapkan DHE SDA sektor pertambangan tetap wajib menempatkan retensi minimal 30 persen selama sedikitnya 3 bulan. Namun, dana tersebut diperbolehkan ditempatkan di luar bank Himbara. 

Editor: Santi

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.