
Blitar - Puluhan warga perwakilan dari 600 kepala keluarga (KK) yang tinggal di tanah Perkebunan Karangnongko, Desa Modangan, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar, meluruk Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat. Mereka menuntut segera diterbitkannya sertifikat tanah, yang sudah puluhan tahun mereka tempati.
Massa membentangkan spanduk bertuliskan "Kami Tidak Punya Uang Sebesar Rp 1.000.000.000, Yang Dapat Kupersembahkan Hanya Hasil Bumi". Seiring dengan tulisan tersebut, massa juga membawa berbagai hasil panen mereka, seperti pisang, kelapa, pepaya, ubi, tebu dan sayuran.
Apa yang mereka lakukan itu merupakan bentuk sindiran kepada pihak BPN. Agar segera memproses sertifikat redistribusi sesuai keputusan hukum yang sudah final sejak 2008 lalu.
Massa mendatangi Kantor BPN Kabupaten Blitar, di Satriyan, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar sekitar jam 10.00 WIB. Dengan menumpang mobil angkutan umum dan sepeda motor, sambil membawa sound sistem pengeras suara untuk berorasi menyampaikan aspirasinya.
Warga yang juga petani penggarap lahan tersebut menyampaikan tuntutannya agar sertifikat redistribusi tanah mereka, segera diterbitkan sehingga jelas statusnya. Koordinator Aksi, Joko Trisno Mudiyanto dan perwakilan warga masuk berdialog dengan pihak BPN.
Dari informasi yang ada sebanyak 600 KK ini, sudah menempati tanah perkebunan peninggalan jaman Belanda tersebut selama puluhan tahun. Tanah perkebunan kemudian dikelola oleh pihak swasta, akibat adanya sengketa tanah menjadi status qou sejak 1999. Hingga terakhir keluar putusan hukum dalam Berita Acara Eksekusi No: 68/BA.Pdt.G/1999/PN.Blt tertanggal 27 Oktober 2008. Dan Berita Acara Mediasi No: 01/BA.35.05/GTRA/I/2020 tertanggal 24 Januari 2020.
"Total lahan yang dikelola pihak swasta selaku pemegang Hak Guna Usaha (HGU) seluas 233 hektar, karena ada gugatan warga yang sesuai keputusan diberikan lahan seluas 80 hektar. Malah diberikan 133 hektar untuk diredistribusi, sisanya 90 hektar tetap dikelola pihak swasta yakni PT Veteran Sri Dewi," tutur Koordinator Aksi, Joko.
Dengan adanya putusan hukum, berita acara eksekusi dan mediasi antara pihak swasta dan penggugat lahan pada Januari 2020 lalu bisa segera dilaksanakan. "Seharusnya pemkab dalam hal ini Gugus Tugas Resformasi Agraria (GTRA) segera memperoses keputusan tersebut, menjadi sertifikat redistribusi sesuai kesepakatan dan keputusan hukum yang sudah inkrah," tandasnya.
Sementara itu, Kasi Penanganan Masalah dan Pengendalian Pertanahan (PMPP) BPN Kabupaten Blitar, Budi Handoyo yang menemui massa usai dialog menyampaikan pihaknya akan segera menindaklanjuti apa yang menjadi tuntutan warga, dengan mengagendakan rapat bersama GTRA dari Pemkab Blitar. "Besok akan kita rapatkan, sehingga secepatnya bisa diproses," ujar Budi. (ais)