Polres Blitar Kota Ungkap 7 Kasus Narkoba, Termasuk Janda Pengedar dan Sita BB Ratusan Juta

Blitar - Polres Blitar Kota meringkus janda pengedar obat keras jenis Pil Double L dan Heximer sebanyak 113.000 butir, serta menyita barang bukti (BB) dari 7 kasus narkoba dengan nilai total mencapai ratusan juta rupiah.
Pengungkapan ini merupakan hasil dari Operasi Tumpas Narkoba (OTN) Semeru 2020, yang digelar sejak 24 Agustus - 4 September 2020. "Operasi ini merupakan bagian Kegiatan Cipta Kondisi, dalam rangka menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif menjelang pilkada tahun 2020 ini," tutur Kapolres Blitar Kota, AKBP Leonard M Sinambela, Senin (7/9/2020).
Adapun hasil OTN Semeru 2020 dijelaskan AKBP Leonard terdiri dari 7 kasus tindak pidana narkotika dan 1 kasus peredaran obat keras berbahaya (okerbaya) yang melanggar UU Kesehatan. "Dengan total 12 orang tersangka, 11 pria dan 1 wanita," jelasnya.
Untuk kasus narkotika diamankan 27 paket sabu seberat 42,63 gram, jika bisa dijual mencapai Rp 2 juta per gram maka total nilainya lebih dari Rp 80 juta. Kemudian barang bukti kasus okerbaya pil Double L 87.800 butir dan pil Heximer 26.000 butir, jika dijual per botol atau per 1.000 butir Rp 1 juta maka nilainya bisa mencapai Rp 100 juta lebih. Belum lagi 2 timbangan digital, 10 handphone dan uang hasil penjualan Rp 4.100.000 maka BB yang diamankan mencapai ratusan juta.
Sementara 11 tersangka narkotika jenis sabu, merupakan jaringan dari 3 lapas yaitu Pamekasan, Porong dan Kediri.
Selain OTN Semeru 2020 jajaran Polres Blitar Kota juga menindak peredaran miras ilgal, hingga berhasil mengamankan 1.074 liter arjo dalam kemasan jurigen, 536 botol arjo dan 330 botol miras berbagai merek.
Untuk tersangka perempuan satu-satunya, ACS (26) warga Jl. A Yani, Kota Blitar mengaku sudah 3 bulan mengedarkan okerbaya jenis pil Double L dan pil Heximer, yang dititipi oleh tersangka ZA (40) warga Kecamatan Doko, Kabupaten Blitar. "Saya hanya dititipi untuk menjualkan, per botolnya dijual antara Rp 800.000 - Rp 1.000.000," kata ACS.
Tersangka ACS juga residivis, untuk kasus kekerasan pada 2017 silam. Ditanya alasannya nekat mengedarkan barang haram tersebut, ACS mengatakan untuk membiayai anaknya yang masih bayi berusia 13 bulan. Karena harus menghidupi anaknya sendiri, setelah pisah dengan suaminya alias janda bebernya.
Sedangkan Heximer merupakan jenis obat keras, yang digunakan untuk pengobatan penyakit Parkinson atau Tremor. "Oleh tersangka dijual ke orang lain, serta dampaknya kecanduan seperti pil Double L," terang perwira dengan melati dua dipundak ini.
Terakhir ditambahkan AKBP Leonard dengan berhasil diungkapnya 7 kasus narkoba ini, serta diamankannya seluruh barang bukti. "Maka polisi berhasil mencegah atau menyelamatkan anak bangsa, yang bisa menjadi pengkonsumsi narkotika 100 jiwa dan okerbaya 8.782 jiwa," imbuhnya.(ais)