22 April 2025

Get In Touch

DPRD Kabupaten Blitar Jadi Referensi Penyusunan Perda Anti Narkoba

DPRD Kabupaten Blitar Jadi Referensi Penyusunan Perda Anti Narkoba

Blitar - DPRD Kabupaten Blitar menjadi referensi penyusunan Peraturan Daerah (Perda) anti narkoba, tentang Pencegahan dan Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) oleh DPRD Kabupaten Semarang.

Hal ini diketahui setelah Komisi IV DPRD Kabupaten Bkitar menerima Kunjungan Kerja dari Pansus VII DPRD Kabupaten Semarang, yang bertujuan mencari referensi terkait penyusunan Raperda tentang P4GN. Kunjungan tersebut diterima langsung oleh pimpinan dan anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Blitar, Senin (7/9/2020).

Sekretaris Komisi IV DPRD Kabupaten Blitar, Medi Wibawa menuturkan jika Kabupaten Blitar telah memiliki Perda No7 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN). Perda ini menekankan pada pencegahan dini, dengan cara memberikan sosialisasi dan edukasi pada masyarakat tentang bahaya penyalahgunaan narkoba.

“Harapannya dengan adanya perda ini, dapat menekan semaksimal mungkin peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Hal ini perlu dilakukan pertimbangannya, adalah semakin meningkatnya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di masyarakat,” tutur Medi.

Sementara itu, Ketua Pansus VII DPRD Kabupaten Semarang, Nafis Munandar menyampaikan kunjungan ini bermaksud untuk menambah referensi terkait penyusunan Raperda di Kabupaten Semarang, tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkoba.

“Terima kasih kepada Komisi IV yang telah menyambut baik kedatangan kami, yang ingin diketahui apakah ada muatan lokal yang dimasukkan dalam Perda yang sudah ada di Kabupaten,” ujar Nafis.

Medi Wibawa menjelaskan di Kabupaten Blitar, upaya dalam fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba. Fokus pada Perda No 7 Tahun 2019 adalah pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan, dan peredaran gelap narkoba di Kabupaten Blitar.

Tapi masih ada kendala dalam implementasi Perda P4GN, yakni kurangnya kesadaran masyarakat akan bahaya penyalahgunaan narkoba dan masih lemahnya peran serta masyarakat dalam pencegahan dan peredaran gelap narkoba.

"Oleh karena itu kini Pemkab Blitar bersama pihak terkait, terus melakukan sosialisasi dan edukasi. Baik melalui media, juga bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Blitar dan OPD terkait misal Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan lainnya," jelasnya. (ais)

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.