
Jember- Meski Bupati Jember Faida telah disanksi oleh Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa dengan salah satunya tidak diberikan gaji dan hak keuangan selama enam bulan, ternyata hal itu membuat bupati pikir-pikir. Dia juga berpikir soal biaya operasional selama masa akhir menjabat bupati jika tidak ada tunjangan keuangan.
"Saya sudah biasa jadi pejuang sosial, jadi bagi saya bukan soal ada atau tidak ada. Yang saya inginkan adalah keadilan. Selama APBD bisa untuk rakat, saya tidak merisaukan," kata Bupati Jember Faida seperti dalam video dilaman media sosialnya ketika usai pemeriksaan kesehatan sebagai cabup petahana di RS Syaiful Anwar Malang.
Lenteratoday.com sempat menelusuri hak keuangan yang selama ini diperoleh Bupati Jember selama menjabat. Bupati
sempat menyampaikan, gaji pokok dan tunjangan sekitar Rp 6 juta per bulan. Sedangkan hak keuangan insentif yakni 6 kali gaji yakni sekitar 36 juta per bulan. Itu masih belum lagi ditambah tunjangan operasional bupati yang mencapai lebih dari Rp 500 juta setahun.
Yang lebih fantastis, ternyata Bupati Jember Faida juga menerima honor dari setiap kegiatan pada setiap dinas yakni yang awalnya Rp 1,2 juta per kegiatan, menjadi Rp 4,5 juta per kegiatan. Padahal setiap bulan ada puluhan kegiatan pada setiap dinas. Sementara dari sumber LHP BPK 2019 yang predikatnya Disclaimer menyebutkan, Bupati menerima pendapatan tiap tahun Rp 931 juta dari Jasa Pungut Pajak, namun ternyata ada kelebihan penerimaan sekitar Rp 557 juta yang harus dikembalikan pada kas negara.
Sementara jika ditelusuri dari Pengumuman Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atas LHKPN yang disampaikan kepada KPK menggunakan Aplikasi e-LHKPN pada laman elhkpn.kpk.go.id, harta Bupati Faida pada tahun 2015 lalu memiliki kekayaan Rp 7,9 miliar. Selanjutnya pada tahun 2017 disebutkan kekayaannya mencapai Rp 8,067 miliar. Tidak disebutkan harta kekayan pada tahun 2016. Namun ketika menginjak tahun 2019, mengalami hartanya mengalami lonjakan spektakuler dua kali lipat yakni menjadi Rp 15,7 miliar.
Terbaru, pada tahun 2019, Bupati perempuan pertama yang juga pengusaha rumah sakit di Jember ini mencatat sendiri hartanya sebanyak Rp27,5 miliar. Namun, punya hutang sebesar Rp11,8 miliar, sehingga hartanya berkisat Rp15,7 miliar.
Sekadar diketahui, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa akhirnya menjatuhkan sanksi administrasi kepada Bupati Jember Faida. Surat itu berupa Surat Keputusan Gubernur Jatim nomor 700/1713/060/2020 tertanggal 2 September 2020. Penjatuhan administratif berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangan selama 6 bulan kepada Bupati Jember Faida.
Sanksi kedua yakni penjatuhan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu disebabkan keterlambatan Bupati Jember dalam proses pembentukan Raperda Tentang APBD Jember Tahun Anggaran 2020. Ketiga, hak-hak keuangan dimaksud dalam Diktum Kesatu meliputi ; gaji pokok tunjangan jabatan, tunjangan lainnya, honorarium, biaya penunjang operasional, dan hak-hak keuangan lainnya sesuai ketentuan peraturan peundang-undangan. (mok)