
Jember- Terbitnya surat sanksi oleh Gubernur Jatim pada Bupati Jember dan terakhir juga surat Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri merupakan rentetan panjang dari pelanggaran atas aturan tata kelola pemerintahan, keuangan dan birokrasi yang dilakukan Bupati Faida. Berdasarkan data yang dihimpun oleh DPRD Jember menyebutkan :
Pertama, yakni pada 9 Januari 2019 Surat Dirjendukcapil Kemendagri perihal peringatan atas pergantian kepala bidang pengelolaan informasi Administrasi Kependudukan oleh Bupati Faida menyalahi Ketentuan Permendagri No 76 Tahun 2015.
Kedua, pada 15 Oktober 2019 terbit surat Rekomendasi atas Pelanggaran Sistem Merit dalam mutasi pegawai di lingkungan Pemkab Jember.
Ketiga, pada 11 November 2019, terbit Surat Rekomendasi Mendagri atas pemeriksaan khusus terhadap laporan dugaan mutasi ASN yang menyalahi ketentuan oleh Tim Irjen Kemendagri bersama Auditor Kepegawaian BKN.
Keempat, pada 11 Desember 2019 terbit Surat Gubernur Jatim Perihal Rekomendasi atas Pemeriksaan Khusus.
Kelima, pada 21 Januari 2019, terbit dokumen kesimpulan rapat Direktur Fasilitasi Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah Dirjen Otoda.
Keenam, pada 25 Juni 2020, terbit Dokumen berita acara kesepakatan Tim Anggaran Pemkab Jember bersama Badan Anggaran didepan Tim Pemprov, Kepala Inspektorat Jatim dan Bakorwil V Jember. Ketua DPRD Jember Itqon Syauqi, Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah Jember Mirfano, Inspektur Provinsi Jawa Timur Helmy Perdana Putera, dan Kepala Bakorwil V Tjahjo Widodo, menandatangani berita acara berisi tiga poin kesepakatan yang menjelaskan situasi tersebut. Kesepakatan itu berbunyi:
- Badan Anggaran DPRD Kabupaten Jember siap untuk membahas Perda tentang APBD 2020 Kabupaten Jember, dalam waktu tidak terlalu lama jika permasalahan KSOTK (Kedudukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja) serta pengembalian pejabat yang dilakukan mutasi sudah selesai, sesuai dengan rekomendasi Mendagri berdasarkan data, fakta, dan norma yang valid menurut hasil verifikasi Tim Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
- DPRD Kabupaten Jember dikembalikan fungsi-fungsinya secara optimal sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Jember tidak siap membahas langkah-langkah penyusunan Perda tentang APBD Kabupaten Jember karena belum mendapat persetujuan dari Bupati Jember sampai dengan rapat ditutup pada pukul 13.21 WIB.
Ketujuh, pada 15 Oktober 2019, Bupati Jember Faida diduga melanggar sumpah jabatan berdasarkan UU No 23 Tahun 2014 Tentang Pemda Pasal 67 huruf b dan Pasal 76 ayat 1 huruf g.
Kedelapan. pada 2 September 2020, terbit Surat Gubernur Jatim Tentang Penjatuhan Sanksi Dicopotnya hak-hak keuangan Bupati Jember.
Kesembilan, pada 1 September 2020, terbit Surat Dirjen Otda Kemendagri isinya menolak permohonan tertulis Bupati Jember melalui Gubernur Jatim da akhirnya ditolak juga pengukuhan 611 pejabat tinggi pratama, administratur dan pengawas.
Berbagai rentetan terbitnya surat mulai dari Kemendagri dan Gubernur Jatim tersebut, Ketua Fraksi PDI Perjuangan di DPRD Jember Edi Cahyo Purnomo alias Ipunk menyampaikan, bahwa sudah klimaks berbagai peraturan perundang-undangan telah jelas dilanggar oleh Bupati Faida. "Sekali lagi ini terlepas dari persoalan Pilkada Jember. Repot kalau punya bupati tak patuh undang-undang, jadi aturan perundang-undangan oleh bupati sudah sejak awal tahun 2019 sudah dilanggar, Kemendagri dan Gubernur juga sudah memperingatkan, namun hasilnya nol. Ya, akhirnya Gubernur benar menjatuhkan sanksi dan Mendagri juga tidak menyetujui mutasi 611 pejabat," tandas Edi Cahyo Purnomo.
Dia juga menambahkan, persoalan itu belum lagi Hak Menyatakan Pendapat (HMO) oleh DPRD Jember yang kesimpulannya adalah memakzulkan Bupati Jember melalui keputusan Mahkamah Agung. "Kami di DPRD Jember sudah merumuskan HMP, jadi tunggu saja kejutan atas putusan Mahkamah Agung nanti. Ini ikhtiar rakyat Jember agar Jember kedepan lebih baik," tandasnya. (mok)