22 April 2025

Get In Touch

KPU Blitar Raya Akui Kemungkinan Pilkada 2020 Ditunda

KPU Blitar Raya Akui Kemungkinan Pilkada 2020 Ditunda

Blitar - Kondisi pandemi Covid-19 yang belum terkendali serta ancaman terjadinya kluster Pilkada menyebabkan munculnya kembali wacana penundaan Pilkada Tahun 2020. Wacana itu diakui KPU Blitar Raya (kabupaten dan kota).

Ketua KPU Kabupaten Blitar, Hadi Santoso mengakui kemungkinan penundaan Pilkada 9 Desember 2020 memang ada, jika kondisi pandemi Covid-19 di daerah termasuk kritis atau mengkhawatirkan. "Karena termasuk bencana non alam, yang sesuai aturan bisa dilakukan penundaan," ujar Hadi, Senin (14/9/2020).

Lebih lanjut Hadi menjelaskan selama pandemi Covid-19, pihak KPU daerah memang memberikan laporan bila diminta oleh KPU Provinsi Jatim atau pusat. "Jadi kita tidak bisa dalam kapasitas meminta atau mengusulkan penundaan, meskipun kondisi Covid-19 di daerah cenderung meningkat," jelasnya.

Kondisi Covid-19 di Kabupaten Blitar memang masih tinggi dan cenderung meningkat, bahkan muncul adanya kluster perkantoran. Pada Sabtu (12/9/2020) terjadi penambahan 12 kasus terkonfirmasi positif Covid-19, kemudian Minggu (13/9/2020) ada tambahan lagi 13 kasus.

Namun ditandaskan Hadi sebagai pelaksana aturan pihaknya hanya menunggu kebijakan KPU pusat. "Kami sifatnya pasif, tidak bisa aktif mengusulkan penundaan ke KPU pusat. Meskipun dasar penundaan alasan pandemi Covid-19, yang tidak pasti kapan berakhir," tandasnya.

Demikian juga Ketua KPU Kota Blitar, Choirul Umam menuturkan kemungkinan adanya penundaan Pilkada Tahun 2020 ini memang ada, serta sudah disebutkan dalam Perpu No 2 Tahun 2020. "Dalam pasal 201A ayat 3 memang disebutkan pemungutan suara dapat diundur lagi apabila memang pada bulan Desember 2020 pemungutan suara belum bisa dilaksanakan," tutur Umam.

Dimana keputusan penundaan sesuai pasal 122A Ayat (1) mengatakan bahwa penundaan Pilkada 2020 dilakukan oleh KPU melalui keputusan KPU. Pelaksanaan Pilkada lanjutan pasca penundaan pun menjadi wewenang KPU juga. "Kemudian pada Ayat (2) disebutkan bahwa penetapan penundaan tahapan Pilkada dan penetapan Pilkada lanjutan dilakukan atas persetujuan KPU bersama pemerintah dan DPR," papar Umam.

Namun diterangkan Umam, masih ada pemahaman berbeda mengenai penundaan Pilkadap tersebut. Yakni ditunda tahapannya, atau ditunda pemungutan suaranya atau coblosannya saja. "Pemahaman ini yang harus dijelaskan lagi, karena KPU di daerah menunggu keputsan KPU pusat yang berwenang memutuskan," terangnya.

Kondisi Covid-19 di Kota Blitar pun trennya juga meningkat, bahkan Minggu (13/9/2020) terjadi kluster penularan di salah satu bank milik pemerintah. Sehingga terjadi penambahan 6 kasus positif Covid-19, sebelumnya pada Sabtu(12/9/2020) juga ada tambahan 4 kasus terkonfirmasi positif. (ais)

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.