
Jember - Polres dan Pemkab Jember menggelar Operasi Yustisi dalam rangka penindakan Penggunaan Masker tindak lanjut Perbup Jember no. 47 th 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid 19.
Operasi yustisi dilaksanakan di Pasar Tanjung selama dua jam. Hasilnya, didapatkan sebanyak 107 orang masyarakat yang tidak menggunakan masker dan langsung sidang ditempat di sebuah ruangan bawah Pasar Tanjung. Sidangpun juga ada para majelis hakim, panitera dan jaksa. Para pelanggar dikenai sanksi yakni, teguran tertulus, sanksi sosial berupa menyapu area pasar tanjung, serta membebankan biaya biaya perkara murah hanya sebesar Rp 1.000 kepada seorang pelanggar.
Sanksi ini lebih murah dibanding sanksi yang diberlakukan di Surabaya Jawa Timur yakni sanksi denda Rp 250 ribu untik setiap orang pelanggar yang tidak mengenakan masker.
Kapolres Jember AKBP Aris Supriyono mengatakan, penindakan operasi Yustisi Perbup Jember no. 47 th 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan akan terus digencarkan untuk mengurangi penyebaran Covid-19.
"Banyak personil yang kami libatkan dalam operasi yustisi ini, ada polisi, tentara, hakim, jaksa, Satpol PP, Dishub. Kita minta agar warga mau disiplin menggunakan masker untuk mencegah penyebaran covid19," ujar Kapolres AKBP Aris Supriyono. (mok)