03 April 2025

Get In Touch

Bukan Tim Pencari Prasangka

Bukan Tim Pencari Prasangka

Temuan tim pencari fakta kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi, Novel Baswedan, mengecewakan. Kesimpulan bahwa penyiraman itu dilatarbelakangi dendam karena Novel Baswedan dianggap menggunakan wewenang secara berlebihan sungguh menyesatkan sekaligus melenceng dari tugas utama tim tersebut. Tim yang seharusnya mencari tahu siapa eksekutor dan dalang di balik peristiwa itu justru balik menyerang korban.

Peristiwa penyiraman air keras yang mengakibatkan mata kiri Novel Baswedan rusak sampai 95 persen jelas merupakan ancaman bagi siapa pun yang melawan korupsi. Urusan syak wasangka, seperti unsur balas dendam yang disampaikan tim pencari fakta, biarlah menjadi domain dalam persidangan nanti. Terlebih resume tim pencari fakta berpotensi membelit Novel pada masalah baru dengan tuduhan menggunakan kewenangan secara berlebihan.

Misteri penyerangan terhadap Novel bisa dimulai dari mengungkap pelaku penyiraman pada Selasa subuh, 11 April 2017. Apalagi polisi pernah merilis sketsa wajah dua orang yang diduga menyiramkan air keras ke Novel pada Agustus dan November 2017.

Tim pencari fakta juga bisa memulai penelusuran dari keterangan yang pernah disampaikan Novel Baswedan saat diperiksa di kantor Kedutaan Besar Indonesia di Singapura, empat bulan setelah penyerangan. Novel memberikan petunjuk dan menyebutkan nama seseorang yang sudah sepatutnya ditelisik lebih lanjut.

Kerja tim pencari fakta bentukan Kepala Kepolisian RI, Jenderal Tito Karnavian, ini sia-sia. Tak ada kemajuan untuk mengungkap kasus penyerangan terhadap Novel. Tim yang dibentuk pada 8 Januari 2019 ini didominasi aparat kepolisian sebanyak 52 orang, enam perwakilan KPK, dan tujuh pakar di luar kepolisian. Dari sisi jumlah keanggotaan, terlihat siapa yang paling dominan dalam kasus ini. Adapun sudah menjadi rahasia umum ada sentimen antara kepolisian dan KPK dalam menangani kasus korupsi.

Masih ingat perseteruan cicak versus buaya yang mengemuka pada 2008? Episode itu belum tutup buku. Jika diperhatikan, selalu ada pola yang sama untuk melemahkan KPK. Caranya, menarik penyidik kepolisian yang bertugas di KPK ketika lembaga antikorupsi ini sedang menelisik kasus yang disinyalir berkaitan dengan unsur kepolisian. Ini memang salah satu titik kritis KPK.

Jadi sudah gamblang bahwa kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan bukan tindak kriminal biasa. Ada persoalan kepentingan di antara lembaga negara yang harus diselesaikan, dan di sini Presiden Joko Widodo mesti mengambil peran.

Jokowi seharusnya bersikap tegas. Presiden harus membentuk tim independen yang berorientasi pada kebenaran dan diisi orang-orang tepercaya dari berbagai unsur. Jangan biarkan kasus penyerangan terhadap Novel menjadi ganjalan reformasi hukum dan menghambat pemberantasan korupsi dalam pemerintahan Jokowi lima tahun ke depan.

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.