
Jember - Pansus Pilkada DPRD Jember meminta Bawaslu Jember untuk segera menindaklanjuti 7 temuan dan laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran pilkada. Anggota Pansus Pilkada yang juga Ketua Fraksi PDI Perjuangan Edi Cahyo Purnomo mengatakan, satu dari tujuh laporan itu yakni sopir ambulans desa di 7 desa diduga kuat terlibat menjadi tim pemenangan bakal calon bupati petahana.
"Secara etika dan aturan seharusnya mereka tidak boleh terlibat dukung mendukung paslon, karena mereka menerima honor dari dana APBD," tandas Edi Cahyo. Selain itu juga ada laporan soal personil Satuan Tugas tertentu dibentuk petahana juga ada yang mengenakan masker bergambar pasangan bakal calon petahana.
Satgas itu kemudian membagikan kartu BPJS. "Satgas itu jelas kami nilai tidak netral dan terlibat dalam pemenangan calon bupati petahana, Bawaslu harus bertindak itu," ujarnya.
Sementara Ketua Bawaslu Jember Imam Thobrony Pusaka mengatakan masih mempelajari temuan tersebut. "Kita akan lihat status sopir ambulan desa tersebut ASN atau bukan. Jika Aparatur Sipil Negara, Bawaslu akan direkomendasikan kepada Komisi ASN," ujar Imam.
Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Aparatur Sipil Negara tidak boleh berpihak dan memihak kepentingan siapapun dalam momen Pilkada. Aparatur Sipil Negara pengertiannya yakni PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan pegawai yang bekerja pada instansi pemerintah. (mok)