16 April 2025

Get In Touch

Operasi Yustisi Kota Mojokerto Tindak Ratusan Pelanggar Protokol Kesehatan

Operasi Yustisi Kota Mojokerto Tindak Ratusan Pelanggar Protokol Kesehatan

Mojokerto - Tim gabungan terdiri dari Polri, Satpol PP, dan Kejaksaan Kota Mokokerto  serta Pengadilan menindak sedikitnya sebanyak 128 pelanggar protokol kesehatan dalam razia Operasi Yustisi Protokol Kesehatan yang dilaksanakan di sekitar Alun-Alun Kota Mojokerto, Selasa (15/9/2020).

Dari pantauan di lapangan, mereka para pelanggar baik pengendara motor, pejalan kaki, pengemudi, dan penumpang mobil yang saat itu ketahuan tidak memakai masker langsung diamankan. Kemudian mereka diminta untuk menunjukan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untu k selanjutnya menjalani sidang di tempat.

Dalam sidang itu mereka diayatakan bersalah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa-Timur Nomor 2 Tahun 2020 dan Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 55 Tahun 2020. Atas pelanggaran tersebut, mereka disaksi denda sebesar Rp 25 ribu.

Kapolres Mojokerto Kota, AKBP. Deddy Supriyadi mengatakan, Operasi Yustisi bukan hanya di jalan raya saja, melainkan juga di perkantoran, tempat perbelanjaan, dan restoran. 

"Pada razia kali ini, petugas menemukan beberapa pelanggar protokol kesehatan yang diketahui tidak memakai masker. Dalam pelaksanaan razia yang dilaksanakan, kita lakukan dua penegakan. Yang pertama Perda Penprov Jawa-Timur Nomor 2 Tahun 2020 dan Perwali Nomor 55 Tahun 2020," katanya.

Dia menambahkan, tujuan dari operasi yustisi ini adalah agar masyarakat semakin patuh terhadap protokol kesehatan dalam kesehariannya saat beraktivitas di luar rumah dan berinteraksi sosial. Pasalnya, saat ini masih ditemukan masyarakat yang mengabaikan pentingnya pemakaian masker yang sebenarnya mereka sadar terkait aturan protokol kesehatan. Modal utama protokol kesehatan itu menggunakan masker," tegas Deddy. (Joe) 

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.