
Jember - Calon Kepala Desa Subo, Kecamatan Pakusari ,Jember, Siti Marisa yang bertarung pada tahun 2019 lalu ternyata memenangkan gugatan terkait hasil pemilihan Kepala Desa Subo. Tak tanggung-tanggung Siti menang gugatan melawan Bupati Jember Faida di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Tahun lalu, Siti Marisa memang menggugat ke PTUN Surabaya terkait keputusan Bupati Faida yang menetapkan dan melantik Yani Romiyatun sebagai Kades Subo. Yani Romiyatun merupakan lawan duel Siti Marisa dalam Pilkades Subo.
Salah satu poin putusan dikutip dari laman resmi PTUN Surabaya yakni "Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya," Kamis (17/9).
Dalam keputusan yang bersifat final itu juga membatalkan keputusan Bupati Jember yang mengangkat atau melantik Yani Romiyatun sebagai Kades Subo. Putusan PTUN juga jelas memerintahkan Bupati Jember agar mencabut keputusan pengangkatan Yani dan mengangkat Siti sebagai Kades Subo.
Petikan putusan PTUN yang juga penting itu yakni menyebutkan ; "Mewajibkan kepada tergugat menerbitkan surat keputusan baru atas nama Siti Marisa untuk diangkat sebagai kepala desa Subo, Kecamatan Pakusari, Kabupaten Jember sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku."
Siti Marisa yang saat mencalonkan diri mengusung slogan 'Saatnya Yang Muda Yang Berkarya' ini mengatakan bersyukur karena gugatannya akhirnya dikabulkan hakim PTUN. "Kami merasa perjuangan tim mengungkap kebenaran telah membuahkan hasil. Ini juga erjuangan menegakkan kebenaran membuahkan hasil, kami sangat bersyukur," ujar Siti yang masih berumur 27 tahun ini.
Dia memambahkan, gugatan ke PTUN itu dia lakukan karena upaya menggugat panitia pilkades sebelumnya tidak membuahkan hasil. Pihaknya juga pernah kirim surat resmi keberatan ke Bupati Faida namun tanpa hasil. Dia juga sudah menggugat Perdata ke Pengadilan Negeri Jember namun juga tanpa hasil memuaskan. Pilkades Subo sendiri diselenggarakan pada akhir September 2019 dan Siti bartarung dengan kades petahana Yani Romiyatun.
Saat perhitungan suara, panitia Pilkades memutuskan Yani Romiyatun meraih suara terbanyak dan menjabat kades untuk periode ketiga.
Siti Marisa menilai Pilkades diwarnai banyak kecurangan dan akhirnya menggugat keputusan Bupati Faida ke PTUN di Surabaya. Bupati Faida belum memberikan penjelasan ketika dikonfirmasi persoalan ini. (mok)