23 April 2025

Get In Touch

Kemenhub Rekomendasi 7 Palang Pintu Perlintasan KA di Kota Blitar

Kemenhub Rekomendasi 7 Palang Pintu Perlintasan KA di Kota Blitar

Blitar - Kementrian Perhubungan (Kememhub) melalui Dirjen Perkeretaapian, akhirnya memberikan rekomendasi pembangunan 7 palang pintu perlintasan kereta api (KA) di wilayah Kota Blitar. Keputusan ini tertuang dalam surat No KA.405/B.514/DJKA/2020, tertanggal 18 September 2020.

Dituturkan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Blitar, Priyo Suhartono setelah ngeluruk ke Kemenhub pada pada 9 September 2020 lalu, bersama Dishub Provinsi dan 7 Kadishub kabupaten/kota di Jatim akhirnya Dirjen Perkeretaapian menerbitkn rekomendasi. "Kita melakukan upaya ini, karena sudah mengajukan rekomendasi sejak 2019 lalu," tutur Priyo, Minggu (20/9/2002).

Lebih lanjut Priyo menjelaskan selain pengajuan rekomendasi, juga sudah dilakukan kajian oleh Dishub provinsi dan disiapkan anggaran pembangunan palang pintu perlintasan KA. "Yang sudah disetujui DPRD, baik dari APBD daerah maupun APBD provinsi," jelasnya.

Desakan segera diterbitkannya rekomendasi ini, ditandaskan Priyo lebih pada alasan keselamatan bersama. Baik perjalanan KA, juga warga yang melewati perlintasan sebidang. "Keselamatan bersama itu yang utama, karena kecelakaan sering terjadi di perlintasan yang tidak ada palang pintunya," tandas pria yang juga menjabat Plt Kepala Dinas Pendidikan Kota Blitar ini.

Seperti diberitakan sebelumnya, pasca terjadinya kecelakaan di perlintasan sebidang KA di Jl. Kolonel Sugiono Kota Blitar pada 30 Agustus 2020 lalu. Pihak Daop 7 Madiun melakukan pengecekan lokasi, yang sempat diwarnai aksi penolakan warga. Karena menganggap pihak KAI Daop 7 Madiun, akan menutup perlintasan.

Dalam surat yang ditandatangani Dirjen Perkeretaapian , Zulfikri tertulis direkomendasikan pembangunan palang pintu perlintasan manual dan/atau pos jaga sederhana, pada 7 titik perlintasan sebidang di wilayah Kota Blitar yaitu JPL 187, JPL 188, JPL 189, JPL 192, JPL 198, JPL 199 dan JPL 200. Yang berada di Jl. Lekso (utara RS Suhada Haji), Jl. Bengawan Solo (Pakunden), Jl. Kolonel Sugiono (Ngegong), Jl. Nias, Jl. Suryat (Perum BTN Gedog), Jl. Nyai Ageng Serang (Lingkungan Bendil) dan Jl. Manggar.
Pembangunan palang pintu perlintasan manual atau pos jaga sederhana, harus memenuhi standar dan sesuai aturan yang ada.

Dari 7 titik tersebut, diungkapkan Priyo diprioritaskan dulu untuk 5 titik yang sudah dikaji Dishub Provinsi Jatim. Dengan pertimbangan kepadatan arus lalu lintas, lokasi dan keamanan pengguna jalan serta perjalanan KA. Yaitu di Jl. Lekso (utara RS Suhada Haji), Jl. Bengawan Solo (Pakunden), Jl. Nias, Jl. Kolonel Sugiono (Ngegong), dan Jl. Suryat (Perum BTN Gedog).
"Pembangunan palang pintu perlintasan ini dipastikan akan dimulai pada awal 2021 mendatang. "Karena saat ini sudah memasuki akhir tahun, sisa waktu akhir tahun digunakan persiapan administrasi. Untuk proses lelang tidak mencukupi, sehingga dilaksanakan tahun depan," ungkapnya.

Ditambahkan Priyo dari APBD Pemkot Blitar, telah diusulkan anggaran sebesar Rp 4,3 miliar untuk pembangunan 5 titik palang pintu perlintasan. "Setiap palang pintu perlintasan membutuhkan anggaran sekitar Rp 800 juta, untuk pengadaan peralatan, tenaga dan pelatihan," imbuhnya. (ais)

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.