12 April 2025

Get In Touch

Bawaslu Akui Belum Ada Aturan Menindak Pelanggar Protkes Dalam Pilkada

Bawaslu Akui Belum Ada Aturan Menindak Pelanggar Protkes Dalam Pilkada

Blitar - Adanya desakan penundaan pelaksanaan Pilkada serentak Tahun 2020 ini, dari Komnas HAM dan PBNU. Terkait kondisi pandemi Covid-19, yang dianggap mengkhawatirkan keselamatan masyarakat. Mendapat tanggapan Bawaslu di daerah, yang mengakui jika saat ini belum ada aturan untuk menindak pelanggar Protokol Kesehatan (Protkes) dalam Pilkada

Hal ini disampaikan Ketua Bawaslu Kabupaten Blitar, Hakam Sholahuddin bahwa terkait pelanggaran Protkes dalam Pilkada, sampai sekarang memang belum ada aturannya. "Maksudnya aturan bagi Bawaslu, untuk menindak pihak-pihak terkait dalam pilkada yang melanggar Protkes," ujar Hakam, Senin (21/9/2020).

Lebih lanjut Hakam menjelaskan munculnya desakan penundaan Pilkada dari elemen masyarakat, yaitu Komnas HAM dan PB NU berharap segera ada aturan yang tegas mengatur sanksi bagi pelanggaran Protkes dalam Pilkada. "Karena sampai sekarang baik dalam UU No 10 Tahun 2016 maupun PKPU, belum ada yang mengatur penindakan hukum atau sanksi tegas pelanggaran Protkes dalam Pilkada," jelasnya.

Disinggung aturan yang sudah ada terkait penegakkan disiplin Protkes, seperti Perda Provinsi Jatim No 2 Tahun 2020 dan Pergub Provinsi Jatim No 53 Tahun 2020. Menurut Hakam itu aturan diluar proses Pilkada, jika melanggar yang menindak Sat Pol PP. "Sedangkan terkait Pilkada, jika ada pelanggaran yang bisa menindak Bawaslu. Tapi aturan yang mengatur Protkwes dan sanksinya belum ada," tandas Hakam.

Baik itu pelanggaran oleh penyelenggara (KPU), peserta (calon) maupun pemilih. Selama ini Bawaslu hanya sebatas memberikan himbauan dan rekomendasi perbaikan, jika ditemukan pelanggaran Protkes. "Tidak bisa menindak dan memberikan sanksi, jika ada yang melanggar," bebernya.

Sedangkan terkait dengan kondisi pandemi Covid-19 di daerah, Bawaslu hanya bisa menyampaikan himbauan kepada stake holder yang terlibat dalam Pilkada untuk mematuhi Protkes. Kemudian adanya usulan perubahan aturan KPU terkait metode kampanye terbuka yang sebelumnya dibatasi maksimal 100 orang, termasuk kegiatan lain seperti bazar, kebudayaan, kesenian dan rapat umum agar dilakukan secara daring.

"Hal ini bagus menurut Bawaslu, asalkan semua pihak terkait mematuhi. Karena memang kenyataanya tidak ada kepastian sampai kapan pandemi Covid-19 ini berakhir," terang Hakam.

Jadi Bawaslu di daerah, sebagai pelaksana keputusan dari pusat hanya bisa menunggu. Kalau pun ada kondisi darurat atau mendesak, hanya bisa melakukan koordinasi dengan pihak terkait seperti penyelenggara, gugus tugas dan kepolisian. "Karena yang berwenang memutuskan adalah pemerintah, DPR dan penyelenggara," kata Hakam.

Ditambahkan Hakam sambil menunggu keputusan lebih lanjut, apakah jadi ditunda atau dilanjutkan. Pihaknya akan melayangkan himbauan kepada penyelenggara, bapaslon dan parpol. Agar menerapkan Protkes dengan ketat, dalam tahapan penetapan Bapaslon dan pengundian nomor urut calon. "Sementara hanya ini yang bisa dilakukan Bawaslu di daerah, tidak bisa menindak jika ada pelanggaran Protkes dalam proses Pilkada," imbuhnya. (ais)

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.