
Blitar - Aparat TNI-Polri di Kabupaten Blitar akan bertindak tegas, terhadap pelaku pelanggaran Protokol Kesehatan (Protkes) dalam Pilkada tahun 2020 ini. Bahkan bagi pelanggar Protkes yang terbukti melanggar dan memenuhi unsur pidana, diancam dengan hukuman penjara maksimal 1 tahun.
Penegasan ini dituturkan Kapolres Blitar, AKBP Ahmad Fanani Eko Prasetya pada Kegiatan Briefing Media Peliputan dan Pemberitaan Bupati dan Wakil Bupati Blitar Tahun 2020 di Masa Pandemi Covid-19. "Saya tegaskan, siapa pun yang melanggar Protkes akan ditindak tegas mulai sanksi administrasi, tipiring sampai pidana," tutur AKBP Fanani, Selasa(22/9/2020).
Karena Pilkada tahun ini berbeda dengan sebelumnya, digelar ditengah pandemi Covid-19. Maka perlu perhatian khusus dari KPU, Bawaslu, parpol, peserta dan pemilih, termasuk BPBD, Dinkes dan Gugus Tugas. "Agar mentaati protokol kesehatan, sesuai peraturan KPU, Bawaslu dan semua peraturan lainnya," jelasnya.
Bila ada yang melanggar Protkes AKBP Fanani menandaskan akan bertindak tegas, jika ada konvoi atau iring-iringan dan kerumunan massa akan dibubarkan, serta diberikan sanksi jika terbukti melanggar pidana akan dijerat pasal 212, 216 dan 218 KUHP. "Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 1 tahun. Bagi saya yang utama adalah keselamatan masyarakat," tandasnya.
Kegiatan yang digelar di Aula Kantor KPU Kabupaten Blitar ini, juga dihadiri Ketua KPU, Hadi Santoso, Ketua Bawaslu, Hakam Sholahuddin, Dandim 0808 Blitar, Letkol Arh Dian Musrianto dan perwakilan Bakesbangpol Kabupaten Blitar.
Ketua KPU Kabupaten Blitar, Hadi Santoso menyampaikan suksesnya Pilkada perlu ada sinergitas seluruh pihak terkait termasuk media, sebagai bagian dari 6 komponen dalam demokrasi yaitu KPU, Bawaslu, TNI-Polri, Parpol, Pemda dan Pers. "Seperti saat ini munculnya penberitaan terkait wacana penundaan Pilkada tahun 2020, yang memberikan pemahaman berbeda dan menimbulkan Pilkada akan ditunda," ujar Hadi.
Hadi memastikan Pilkada tetap digelar 9 Desember 2020 dengan beberapa syarat, diantaranya melarang kegiatan pengumpulan massa. Mendorong kampanye secara daring, wajib menerapkan Protkes dalam setiap tahapan. Akan diberlakukan sanksi disiplin sesuai ketentuan pidana bagi pelanggar Protkes sesuai aturan dan UU yang ada. "Jadi semuanya harus taat, patuh dan disiplin terhadap Protkes. Terutama pada masa kampanye selama 71 hari sejak 26 September - 6 Desember 2020," ungkapnya.
Termasuk akan dilaksanakannya tahapan Penetapan Calon pada Rabu(23/9/2020) dan Pengundian Nomor Urut Calon, Kamis(24/9/2020). Juga akan dilakukan dengan penerapan Protkes secara ketat, termasuk membatasi peserta yang hadir.
Sementara itu Ketua Bawaslu, Hakam Sholahuddin mengatakan dalam Pilkada ada 2 hak yang dilindungi aturan, yakni Hak Hidup dan Hak Pilih yg harus dijaga dan dilindungi oleh aturan dan negara. "Maka Pilkada tetap dilaksanakan, dengan syarat mengutamakan keselamatan jiwa manusia baik penyelenggara, peserta dan pemilih," kata Hakam.
Jadi bagaimana semua pihak bisa patuh dan taat Protkes, agar pelaksaan Pilkada bisa dilanjutkan dengan aman dan lancar. Bawaslu memiliki dalam penanganan pelanggaran Pilkada ada 4 diantaranya pelanggaran administrasi, etik, pidana dan hukum lainnya. "Bawaslu berwenang menindaklanjuti, untuk pelanggaran pidana dilanjutkan ke kepolisian," pungkasnya.(ais)