
Sampang - maraknya kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur tidak pernah usai, khususnya di Kabupaten Sampang. Dalam kegiatan aksi yang di lakuakan oleh KOPRI PC PMII Sampang meminta agar pelaku pelecehan seksual ditangkap dan diproses sesuai hukum.
Dalam aksi yang dilakukan di depan Polres Sampang sekitar pukul 10.00 WIB, Kamis (24/09/2020), ini meminta polisi menangkap 6 terduga pelaku pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur berinisial A (14) asal Torjun sesegera mungkin.
Koordinator aksi menyampaikan Pelaku ada enam orang, tapi hanya satu yang bisa tertangkap, "Jadi apa saja yang di lakukan selama ini Polres Sampang, kok sudah 9 bulan masih satu yang tertangkap," jelas Subaidah di depan para Polisi yang menjamu kedatangan Massa aksi tersebut.
Ada beberapa tuntutan yang di sampaikan oleh para Demonstran, diantaranya Polres Sampang diminta menangkap sisa pelakunya yaitu 5 orang dalam kurun waktu 7x24 jam, kemudian menyampaikan perkembangan informasi penanganan kasus kekerasan seksual kepada pihak korban dan juga kepada KOPRI PC PMII Sampang setiap 3x24 jam.
Mereka juga meminta Polres Sampang untuk segera mempublikasikan nama-nama dan foto pelaku sebagai DPO. Jika tuntutan tersebut tidak terpenuhi, maka KOPRI PC PMII Sampang mengancam akan turun kembali dengan massa yang lebih banyak.
Sementara itu Kapolres Sampang, AKBP Abdul Hafidz yang baru saja menjabat di Kabupaten Sampang menyampaikan bahwa penanganan kasus pelecehan seksual yang terjadi 7 Januari 2020 sudah dilakukan upaya upaya pencarian. "Kami telah berhasil menangkap satu pelaku diduga kawan dari pelaku yang pertama kali di tangkap," kata Kapolres.
Kapolres Juga berjanji siap lahir batin dalam pencarian dan penangkapan terhadap pelaku pelecehan seksual yang terjadi 9 bulan lalu. "Saya orang Islam, saya tidak janji, tapi kami siap lahir batin untuk menangkap para pelaku yang telah terjadi pada Januari lalu, mohon infonya juga dari teman-teman mahasiswa agar kami tidak kesulitan dalam menangkap pelakunya," Pungkasnya. (azr)