
Blitar - Memasuki tahapan kampanye dalam Pilwali Kota Blitar, KPU menyampaikan aturan larangan kampanye terbuka dan membatasi bahan atau atribut kampanye Pasangan Calon (Paslon) maksimal Rp 60.000 dari semula Rp 25.000 tiap jenisnya.
Seperti disampaikan Komisioner KPU Kota Blitar Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM, Rangga Bisma Aditya jika sesuai PKPU yang baru ada perubahan regulasi terkait metode dan bahan atau atribut kampanye. "Segala macam bentuk kampanye terbuka, yang bersifat pengumpulan massa tidak diperbolehkan atau dilarang," ujar Rangga, Minggu (27/9/2020).
Dimana lebih lanjut dijelaskan Rangga sesuai PKPU No13 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pilkada Dalam Kondisi Bencana Non Alam Covid-19, segala jenis kampanye terbuka seperti rapat umum, konser musik, jalan sehat atau sepeda santai, bazar dan HUT parpol tidak diperbolehkan. "Kampanye yang diperbolehkan, yaitu pertemuan terbatas, tatap muka atau dialogis, penyebaran bahan atau atribut kampanye dan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK)," jelasnya.
Kemudian kampanye yang difasilitasi oleh KPU yaitu kampanye melalui media massa (cetak, elektronik dan online/daring) dan debat Paslon. "Atau kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan peraturan perundangan lainnya," terangnya.
Termasuk batasan nilai dana kampanye, untuk sumbangan perorangan maksimal Rp 75 juta, serta sumbangan dari lembaga/badan dan parpol maksimal Rp 750 juta. Semuanya harus disetorkan ke dalam Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK), kemudian dilaporkan ke KPU. Nanti akan dilakukan audit akuntan publik yang ditunjuk KPU, setelah tahapan selesai.
Selain itu, sesuai PKPU No 11 Tahun 2020 tentang Kampanye Pilkada, juga ada perubahan regulasi mengenai batasan harga bahan atau atribut kampanye. Jika sebelumnya maksimal Rp 25.000 tiap jenisnya, di aturan yang baru nenjadi Rp 60.000. "Jadi ada kenaikan batasan bahan atau atribut kampanye seperti kaos, alat makan, kalender, face shiled dan lainnya," ungkap Rangga.
Serta adanya kewajiban Paslon memberitahukan kepada kepolisian, terkait jadwal kampanye tatap muka dan dialog yang jumlahnya dibatasi maksimal 50 orang dan wajib menerapkan Protokol Kesehatan (Protkes) dengan ketat. "Jika kepolisian tidak memberikan ijin dan Paslon tetap melaksanakannya, polisi bisa membubarkan kegiatan tersebut," tandasnya.
Ditambahkan Rangga semu perubahan regulasi ini sudah disampaikan dalam Bimtek Kampanye pada Paslon, tim kampanye, kepolisian, Bawaslu dan pihak terkait dalam sosialisasi kampanye. "Serta sudah disepakati bersama, maka kami berharap semua pihak komitmen dengan apa yang sudah disepakati. Agar kampanye berjalan sesuai aturan, ditengah pandemi Covid-19," imbuhnya.(ais)